16 Ribu E- KTP Rusak di Ogan Ilir Dimusnahkan Bersama Tim Kemendagri

164
0
BERBAGI

INDERALAYA-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir  melalui dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pemusnahan elektronik katu tanda penduduk (E-KTP) sebanyak 16 ribu lembar yang dianggap rusak. Pemusnahan dilakukan  Bupati Ogan Ilir, HM Ilyas Panji Alam dan bersama  Direktorat  Bina Aparatur Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negri (Kemendagri),  Rochana, dan disaksikan Kapolres Ogan Ilir, para pejabat di lingkungan Pemkab Ogan lir dan sejumlah tamu undangan lainnya, Jumat (14/12) di halaman kantor  Dukcapil Ogan Ilir.

Ibu Rochana yang juga Tim Monitoring dan Evaluasi Pusat usai pemusnahan E-KTP yang ruak tersebut mengatakan, pemusnahan ribuan e-KTP yang rusak teraebut untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan. “Pemusnahan tersebut dilakukan terhadap e-KTP yang antara lain dikarenakan rusak dan karena yang datanya tidak benar,” kata  Rochana kemarin,

Sementara Bupati Ogan Iilir HM Ilyas Panji Alam, menghimbau  masyrakat  yang belum melakukan rekaman agar segera melakukan rekaman dan kalau ada KTP rusak segera mendatangi Dinas Dukcapil melakukan perekaman dan diganti dengan yang baru.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ogan Ilir,  Drs.Akh Lutfi, MSi mengatakan, pemusnahan terebut merupakan perintah dari Dirjen Kementrian dalam negeri direktorat jenderal kependudukan dan catatan sipil.

“Karenanya kita  mempunyai dasar hukum yang kuat dan diperkuat juga dengan surat edaran kementrian dalam negeri no. 470.13/11176/SJ,” katanya. (KrSS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here