TERKAIT SENGKETA LAHAN DENGAN PT. GSSL,  ADVOKAT KAMURAZZAMAN, SH MINTA BUPATI MUSI RAWAS TURUN TANGAN

94
0
BERBAGI

MUSIRAWAS -,Komaruzzaman. SH. Selaku kuasa hukum Ismail Bin Bataridi yang mempunyai permasalahan dengan PT. GSSL mempertanyakan Ada Apa dengan Dinas Perkebunan Musi Rawas

“Hal tersebut bermula Komaruzzaman SH. Mengirim surat kepada Bupati Musi Rawas Cq. Kepala Dinas Perkebunan pada tanggal 26 Maret 2022, Nomor :037/4/KZP/S/III /2022 pada pokoknya memohon Kepada Kepala Dinas Perkebunan Musi Rawas untuk mempasalitasi penyelesaian sengketa Kepada PT. GSSL dengan Keluarga Ismail Bin Bataridi diluar pengadilan dengan penyesalan secara mediasi.

” Surat tersebut mendapat respon yang sangat baik dari Dinas Perkebunan Musi Rawas dan di jawab secara tertulis Pada tanggal 31 Maret 2022, dengan Nomor surat L 624/148/Disbun/2022, pada pokoknya Mengundang kedua belah pihak untuk hadir di kantor Dinas Perkebunan Musi Rawas di Muara Beliti pada tanggal 4 April 2022 jam 09.00 ” urainya.

” Namun pihak PT GSSL tidak hadir diduga tidak menghormati undangan tersebut begitu juga pertemuan berikutnya ”  Tambah Kamaruzzaman lagi.

” Selanjutnya pada pertemuan ketiga yang dipimpin oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Musi Rawas Bapak Ir. H. Didit Rusman. MM.  Dan  rapat tersebut dituangkan dalam notulen rapat pada tanggal 17 Juli 2022  membahas 3 point.  Salah satu poin yang memiliki fakta nyata dan jelas terkait lahan Klien  kami seluas 27 hektar  belum dibayar namun telah dikuasai oleh perusahaan PT GSSL sejak 11 tahun yang lalu. Hal tersebut telah diakui oleh perusahaan dengan mengirim surat kepada Klien kami pada tanggal 5 September 2012 yang ditandatangani  Direktur PT. GSSL Bapak puspito, dimana pada pokoknya Tanah Klien Kami Ismail Bin Bataridi seluas 27 Hektar tersebut yakni :9 Hektar Lahan Produktif akan di bayar Rp. 8. 000.000-(delapan juta / hektar), sedangkan 18 hektar yang di anggap tidak produktif akan di bayar Rp 6. 000.000, – (enam juta /hektar).”   urai Kamaruzzaman lagi.

” Dengan harga tersebut Klien Kami menolak, karena dinilai terlalu rendah. Sedangkan lahan  tersebut diduga telah ditanam oleh PT GSSL dengan  kelapa sawit”  sambung Kanaruzzaman.

” Atas pertimbangan  tersebut, Kami meminta Kepala Dinas Perkebunan Musi Rawas untuk membantu kami menyelesaikan permasalahan ini, sedangkan klien kami memiliki 2 surat sah kepemilikan atas tanah tersebut”  demikian ujar pengacara Keluarga Ismail  ini

Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2022, Kepala Dinas Perkebunan Musi Rawas membuat surat perintah Tugas No. O90/365/SPT/Disbun/2022, menugaskan lima orang dari Dinas Perkebunan untuk mengecek Lahan 27 hektar tersebut, dan klien kami Ismail Bin Bataridi (alm) mengikuti rombongan tersebut. Namun  kedatangannya dilarang masuk oleh pihak PT GSSL
.
Berdasarkan fatwa tersebut kami menduga PT. GSSL. Tidak menghargai pihak Dinas Perkebunan selaku Pejabat daereh yang berwenang.

Da  dari keterangan dari Plt Kepala dinas Perkebunan Musi Rawas yang kami tanyai atas hal tersebut telah membuat Nota Dinas yang sudah di naikan melalui Asisten 2 dan 3 dan masih menunggu ditanda tangani.

Sayangnya menurut Kamaruzzaman Setiap dikonfirmasi awak media PLT kepala dinas perkebunan Musi Rawas jawabannya masih menunggu di tanda tanganinya hampir dua bulan.

Terahir, Pada tanggal 20 September 2022 PLT Kepala Dinas Perkebunan Musi Rawas memberi informasi  bahwa Pihak PT. GSSL tidak mau mediasi dan  akan maju ke jalur hukum.

” Atas Hal tersebut kami sangat Kecewa kerena sebelumnya selalu mendapat jawaban yang berbeda. Dari waktu yang terlalu lama misalkan  kami melakukan upaya hukum mungkin perjaranta sudah sampai ke pengadilan Tinggi ” ujar Kamaruzzaman, SH

”  Melalui teman – teman pers kami memohon kepada Bupati Musi Rawas yang kami lihat sangat pro kepada masyarakat kecil, sangat baik dan bijaksana membaca dan mempelajari swrta memonitor. ada apa dengan Dinas Perkebunan Musi Rawas ” pungkasnya.

Selanjutnya  ketika akan dikonfirmasi kepada PT. GSSL maupun  Kepala Dinas Perkebunan Musi Rawas belum dapat terhubung *** (J4D)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here