Diduga Ilegal, Sepekan Puluhan Tangki BBM Dibawa Keluar Muba Aparat Tutup Mata

351
0
BERBAGI
MUBA, SentralPost – Penyulingan minyak tradisional di Kecamatan Babat Toman sudah sejak lama berproduksi. Minyak hasil sulingan tersebut laris manis dipasaran sehingga di tampung oleh pengepul di bilangan Babat Kecamatan Babat Toman Sumsel, Sabtu 22/12/18.
Diduga puluhan ton minyak hasil sulingan tersebut melengang dengan bebas di jalanan meninggalkan Kab. Muba dan di distribusikan ke berbagai wilayah. Aktivitas tersebut setiap hari berlanjut seolah – olah tidak terendus oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Musi Banyuasin.
Ketika dikonfirmasi awak media, Sabtu (22/12) pukul 11.36 WIB salah satu bagian operasional berinisial BG mengatakan bahwasannya pemilik penampungan minyak tersebut milik JM dan diduga di distribusikan di ke pulau jawa.
“Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dalam sehari tidak tentu berapa tangki yang diangkut ke Jakarta dan pulau Jawa, kadang sehari 1 tangki, kadang 2 tangki, terkadang juga lebih,” ungkap Bambang.
Selanjutnya diperkuat dengan apa disampaikan DG salah satu supir tangki membenarkan akan penampungan minyak hasil penyulingan tradisional dan diduga tidak memiliki izin yang resmi.
“Benar ini tempat pengepul minyak solar punya JM dan di bawa ke Jakarta dan pulau Jawa,” Beber DG.
Lebih lanjut, “Puluhan tedmon yang berisikan puluhan ribu liter minyak di angkut melengang dengan santai di jalanan meningalkan wilayah Kabupaten Musi Banyuasin ini diduga tidak memiliki dokumen atau izin baik pengolahan atau penampungan minyak hasil sulingan masyarakat,” jelas DG.
Dalam pantuan media, Aktivitas pembelian minyak hasil sulingan tersebut dibeli oleh BG tangan kanan JM dan diduga di tampung di salah satu gudang di wilayah kelurahan Babat lebih kurang 200 meter sebelah ilir tempat Station Storage yang baru diresmikan tanggal (19/12) kemarin oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.
Sementara itu salah satu masyarakat yang enggan di sebutkan dalam pemberitaan kali ini mengatakan diduga kegiatan tersebut melanggar hukum dan Iapun mengatakan setiap kegiatan dan usaha tanpa memiliki dokumen izin yang lengkap tentunya dapat merugikan negara.
“Yang kami sayangkan di mana para penegak hukum atau pihak pemerintah kok mendiamkan aktivitas tersebut. Kami mencurigai ada oknum yang terlibat di balik aktivitas yang dilakukan oleh JM,” katanya.
Lebih lanjut, “Jika tidak ada Oknum Aparat penegak hukum yang terlibat mana mungkin aktivitas tersebut sudah berjalan cukup lama hampir satu tahun setiap hari truk tronton milik JM melengang berisikan puluhan ton minyak jenis solar bisa lolos tidak terjerat hukum,” terangnya.
Salah satu contoh truk tangki pengangkutan minyak hasil masyarakat milik PT. Petro Muba, itukan sangat jelas legalitasnya dan asal usul serta struktur perusahaanya. Milik pemerintah daerah didistribusikan ke pihak Pertamina sehingga aktivitas mayarakat menjadi legal bertujuan untuk meningkatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD) stasiun pengepul minyak storege baru saja diresmikan lebih legal serta menjadi BUMD Kabupaten Musi Banyuasin.
“Jika tidak ingin di angap oleh masyarakat luas seperti begitu ya kita lihat saja berani tidak pihak yang berwajib menghentikan atau menertipkan kegiatan tersebut. izin yang jelas sesuai dengan ketentuan hukum yang ada,” tandasnya.
Tempat terpisah Lurah babat toman imam memgatakan pada awak media, bahwasannya selama kegiatan dan praktik itu berlangsung tanpa ada informasi atau sepengetahunanya dan tidak mempunyai izin sama sekali.
“Kegiatan itu sudah lama berjalan namun tidak ada informasi atau pihak yang memberi tahu saya sementara sangat jelas bahwasannya praktik tersebut masuk wilayah Kelurahan Babat dan setahu saya tidak memiliki izin,” terang Lurah.
Kemudian Kapolres muba AKBP Andes Purwanti SE. MM melalui kasatres AKP Deli Haris SH.MH saat di konfirmasi melalui WhatsAPP mengatakan akan segera menindak lanjuti. (TIM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here