Diduga Uang Pesangon akan Dibayar Cicil, Karyawan PT WPG Curhat ke Camat

1645
0
BERBAGI

MUBA, SentralPost – Puluhan karyawan perkebunan PT Wana Potensi guna (WPG) mendatangi kantor Kecamatan Sanga Desa. Kedatangan sekitar 50 orang buruh panen tersebut, dalam rangka ‘curhat’ kepada Camat Sanga Desa Kabupaten Muba, Senin (16/3/2020).

Hal ini mereka lakukan setelah diduga mereka menghadapi dua pilihan yang mencekik leher yaitu pilih PHK atau Mutasi ke PT BKM. Dengan menerina surat Mutasi dari Manager Humas dan HRD PT. WPG  dengan Nomor surat : 258/WPG.HRD-SDE/int-Mut/III/2020. Untuk Divisi 4 dan Nomor : 259/WPG.HRD-SDE/int-Mut/III/2020,untuk Karyawan dari Divisi 6.

Kedatangan Puluhan karyawan ini untuk menyampaikan keluhannya atas kebijakan perusahaan yang mereka anggap tidak adil bagi mereka. seperti yang diutarakan oleh Claudio FS, Jhon bersama tiga orang rekannya sebagai perwakilan dari 55 orang pekerja lainya. Ketika menyampaikan Aspirasinya kepada Camat. Yang sebelumnya mereka juga sempat mendatangi Kantor Kades Desa Tanjung Raya menyampaikan persoalan yang sama.

Karena menurut mereka, perubahan status mereka dari semula karyawan tetap menjadi buruh borongan menghilangkan hak – hak mereka selaku karyawan yang telah bekerja selama kurang lebih delapan tahun. Mereka nantinya tidak akan dapatkan seperti BPJS Kesehatan, BPJS Tenaga Kerja, THR, dan Pesangon menjadi tidak dipenuhi lagi oleh perusahaan.

“Dengan adanya perubahan sistem pengupahan dari sistem HK menjadi sistem borongan ini, membuat perusahan jadi lepas tangan terhadap hak – hak yang seharusnya diterima oleh kami para karyawan seperti BPJS Kesehatan, BPJS Tenaga Kerja, THR, dan Pesangon. Padahal hal tersebut sudah ada diatur di undang – undang tenaga kerja, Dan kami rata-rata telah bekerja sekitar 8 tahun lamanya,” ungkap Claudio Fereira selaku koordinator massa.

Selain itu menurut pria yang menjabat sebagai Mandor Panen ini, sistem pembayaran pesangon bagi karyawan yang dilakukan oleh PT WPG dinilai tidak sesuai dengan aturan yang ada, pesangon yang merupakan Hak Karyawan, seharusnya diterima penuh , malah hanya dibayarkan separuhnya saja.

“Pesangon kami juga hanya akan dibayarkan separoh, itupun tidak dibayarkan sekaligus tetapi dicicil sebanyak tiga kali oleh pihak perusahaan PT.WPG,” ujarnya didampingi rekan lainnya yakni Jhon Soures dan Amri Pala.

Lebih lanjut ia pun menyesalkan mengenai dugaan intimidasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan dengan cara mengancam akan lakukan mutasi para karyawan ke PT Bumi Kathulistiwa Mandiri (BKM) yang masih satu management dengan PT WPG yang berlokasi di Sungai Lumpur Kabupaten Ogan Komering Ilir.Sedangkan permasalahan Uang Pesangon belum diselasaikan terlebih dahulu kepada para karyawan.

“Kami menolak tanda tangan untuk menyetujui perubahan status HK menjadi borongan ini diancam akan dimutasi ke perusahaan lain di Sungai Lumpur. Hal tersebut dilakukan perusahaan melalui surat pemberitahuan yang diterima kami hari ini. Dari surat tersebut sebanyak 55 orang karyawan yang berasal dari Divisi 4 dan Divisi 6, yang semuanya adalah orang – orang yang menolak sistem borongan ini akan dimutasikan per tanggal 18 Maret ini ke Sungai Lumpur,” paparnya.

Mereka pun berharap dengan datang dan menghadap Camat Sanga Desa, Pemerintah Kecamatan Sanga Desa, bisa memfasilitasi permasalahan ini kepihak yang lebih tinggi ditingkat Kabupaten Musi Banyuasin.

“Harapan kami bisa bertemu langsung dengan bapak Bupati Musi Banyusin, agar kami bisa menyampaikan keluhan kami dan Bupati bisa membantu kami menyeselesaikan permasalahan ini,” tukasnya.

Saat mediasi berlangsung, Camat Sanga Desa Suganda, AP MSi mengatakan akan memfasilitasi dan membuatkan surat pengantar ke Dinas terkait.

“Kami dari pemerintah kecamatan tidak bisa mengambil keputusan, kami sifatnya hanya bisa memfasilitasi saja. Nanti kami akan buatkan surat pengantar kepada Dinas Tenaga Kerja Musi Banyuasin. Harapan saya mudah –mudahan persoalan ini bisa cepat terselesaikan, dan menemukan solusi terbaik,” ucapnya.

Sementara itu Kapolsek Sanga Desa IPTU Suvenfri, SH melalui Kanit Binmas Bripka Tulus Ade Setia didampingi oleh Kanit Intelkam, AIPDA Sigit Priyono, SH mengatakan agar para karyawan tidak melakukan mobilisasi masa dulu dalam waktu dekat. Serta bisa menyampaikan permasalahan ini ke Dinas terkait dengan damai.

“Harapan kami Para pekerja bisa menyampaikan apa yang mnjadi hak-hak mereka selaku karyawan. Kepada Dinas Terkait dan jangan sampai ada mobilisasi massa dan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang dalam jumlah banyak terlebih dahulu. Sebab saat ini kita tengah melakukan upaya penanggulangan wabah virus corona,” tuturnya. (SBA)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here