Disidak Dewan, RSUD Kayuagung Akui Adanya Kelemahan

173
0
BERBAGI

KAYUAGUNG-Anggota  Komisi IV DPRD Kabupaten OKI melakukan  inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Sakit Umum Daerah Kayuagung OKI, Senin (23/7).

Kedatangan Komisi IV DPRD OKI  terdiri Hj Yusmin selaku  Koordinator komisi, Wakil Ketua Komisi IV Abdul Hamid,  Efredi Julianto,  Suwandi dan Inyoman  Warsayasa dan Asmawati sekitar pukul 10.30 WIB  diterima  Direktur RSUD Kayuagung, dr Fikram, Kabag TU Iskandar Puad dan sejumlah jajaran RSUD Kayuagung.

Sidak diawali  meninjau ruang perawatan Paviliun yang berada di bagian belakang rumah sakit, hasilnya ditemukan ruang perawatan banyak yang tidak berfungsi karena mengalami kerusakan, disamping fasilitas yang tidak memadai.

Dari dua lantai ruang VIP  terdiri dari 16 kamar, hanya  4 kamar pada bagian atas yang difungsikan sedangkan 4 kamar lainnya dalam keadaan rusak,  bagian bawah   6 kamar yang berfungsi, sisanya 2 kamar juga mengalami kerusakan.

Ruangan Vip ini jauh dari kesan layaknya ruangan perawatan untuk kelas perawatan yang paling bagus, sehingga pihak manajemen rumah sakit menjadikan ruang perawatan Vip menjadi ruangan perawatan Klas 1.

Selanjutnya rombongan komisi IV meninjau rumah dinas dokter yang ada di bagian  belakang, dimana rumah dinas tersebut juga sudah mengalami banyak kerusakan bahkan sejak dibangun tidak pernah dilakukan perbaikan.

Kemudian  rombongan  sidak ke Instalasi Gawat Darurat (IGD), dan berakhir di Instalasi Rawat Jalan (IRJ) yang memang secara kebetulah sedang ramai didatangi warga yang berobat jalan.

“Sebelumnya kita mendapat laporan masyarakat salah satunya  ruang paviliun adalah kamar pesanan, namun setelah kami lihat ternyata justru ruang VIP ini sudah sangat tidak sesuai lagi untuk dipakai,  kami melihat memang keterbatasan alat dan sarana yang kurang memadai sehingga pelayanan tidak bisa maksimal,” kata Efredi.

Menurutnya, jika  hanya melihat dan menanggapi keluhan tanpa memperhatikan kekurangan baik fasilitas maupun kendala apa yang selama ini tentunya sangat tidak fair.

Pihaknya meminta kepada pihak pemerintah untuk segera menganggarkan perbaikan maupun perlengkapan sarana dan prasaran ruang perawatan Vip, mengingat pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat, dan masyarakat berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan memadai.

“Kami minta  Bappeda  untuk dapat memperioritaskan rencana pembangunan bagi rumah sakit, sebab ini pelayanan untuk masyarakat. Termasuk juga untuk rumah dinas atau mess dokter yang juga sudah tidak layak harus segera diperbaiki,” katanya.

 

“Kami minta  juga dianggarkan tahun 2019, kami minta Bappeda turun dan cek langsung kondisi rumah sakit ini karena ini satu-satunya rumah sakit yang ada di Kayuagung, tadi ada pasien kencing manis dan kita tanyakan soal pelayanan dan mereka menyatakan bahwa sudah dilayani dengan baik, artinya ada peningkatan pelayanan jika dibandingkan dengan yang dahulu,” katanya.

Senada juga disampaikan beberapa anggota Komisi IV DPRD OKI lainnya yang berharap adanya perbaikan termasuk pelayanan agar masyarakat yang berobat merasa nyaman dan aman termasuk untuk pasien sendiri. Termasuk juga dalam penyesuaian tarif berobat di RSUD Kayuagung.

Menyikapi hal tersebut, Direktur RSUD Kayuagung, dr Fikram mengakui adanya keterbatasan anggaran pemeliharaan dan operasional rumah sakit serta rasio kebutuhan masyarakat akan fasilitas pelayanan kesehatan di rumah sakit   memang tidak sebanding, salah satunya adalah ruang perawatan Paviliun

“Jadi untuk fasilitas Vip sangat tidak layak, sehingga itu kita gunakan untuk merawat pasien kelas satu,” katanya.

Fikram juga menambahkan, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pihaknya mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat berupa pembangunan gedung rawat inap untuk pasien klas III.

“Kita usulkan dua lantai dengan kapasitas 100 tempat tidur, namun untuk tahap pertama yang saat ini sedang dibangun baru satu lantai dengan kapasitas 50 tempat tidur.” Katanya.

Sementara soal tarif, dr Fikram mengatakan jika tarif rumah sakit sebenarnya hanya menyesuaikan dengan keadaan saat ini, dimana tarif lama tidak ada penyesuaian sejak tahun 2002 lalu, dan perda baru yakni perda no 18 tahun 2017.

“Kalau tidak ada penyesuaian tarif, dan kita masih menggunakan perda lama maka rumah sakit mensubsidi pelayanan pasien baik obat  maupun operasional, sehingga harus mengambil sumberdana lain untuk menutupinya, dan ini semata-,mata untuk menyesuaikan dengan menyeimbangkan operasional rumah sakit,” katanya. (Ata/Js)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here