Gelapkan Buah Sawit 9,5 Ton, Sopir Rental Asal Lampung Ditangkap

181
0
BERBAGI

SEKAYU-Riski Sai Putra Diningrat (22), kesehariannya sebagai sopir rental mendekam di sel tahanan Polsek Tungkal Jaya karena diduga menggelapkan buah kelapa sawit seberat 9,5 ton milik salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Tungkal jaya Musi Banyuasin (Muba).

Kini warga Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung ini masih menjalani pemeriksaan lebh lanjut di Polsek Tungkal Jaya Muba.

“Ttersangka ini kita tangkap pada, Senin (30/3) kmarin di wilayah Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, ” kata Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Rudin kepada wartawan, Kamis (2/4).

Menurut Kapolsek, peristiwa penggelapan yang dilakukan Riski sendiri terjadi pada, Sabtu (21/3 ) yang lalu. Ketika itu tersangka yang bekerja sebagai sopir perusahaan mengangkut buah sawit sebanyak 9,5 ton dengan menggunakan mobil truck toyota dyna 130 HT No Pol BG 8869 B. Rncananya buah sawit itu dikirim ke PKS PT SMB. Diperjalanan tersangka berubah pikiran dan menjual buah sawit itu ke RAM PT EWF yang berada di Dusun Pau, Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya.

Kapolsek mengatakan, usai menjual buah sawit milik perusahaan tersebut, tersangka pun pergi meninggalkan kendaraan truck yang dibawanya di halaman RAM PT EWF. Kemudian pihak perusahaan yang mencurigai kendaraan pengangkut buah sawit tidak kunjung tiba. Lalu melaporkan ke Polsek Tungkal Jaya.

“Dari laporan pihak perusahaan dan hasil lidik, tersangka Riski dapat kita tangkap saat bersembunyi di wilayah Provinsi Lampung, ” tegasnya.

Lanjutnya, atas perbuatan tersangka sendiri. Pihak perusahaan harus mengalami kerugian mencapai Rp 15 juta.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Polsek Tungkal Jaya. Terhadap tersangka akan kita jerat pasal 373 KUHpidana, ” tutupnya. (KrSS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here