Hendak Jual Hasil Curian, Manderi Ditangkap

111
0
BERBAGI

MUBA, SentralPost – Apes nasib yang dialami oleh Manderi (29), Warga Dusun I Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba. Pasalnya, belum sempat menikmati hasil curiannya, ia justru sudah ditangkap Unit Reskrim Polsek Sanga Desa yang mendapat laporan dari korbannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan menyebutkan, pelaku Manderi melakukan aksi pencurian di Dusun II Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Sabtu, (5/1) dan pelaku berhasil ditangkap pada esok harinya Minggu, (6/1) saat hendak membawa hasil curiannya.

Kapolsek Sanga Desa, IPTU Beni Okimu, SH saat dikonfirmasi via Whatsapp, Senin (7/1) membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian atas nama manderi.

“Ya, kita sudah mengamankan pelaku pencurian atas nama Manderi berikut barang buktinya. Adapun korbanya adalah Kasturi, ” kata kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, tersangka melakukan aksinya pada Sabtu sore (5/1) dengan cara mendingkel dinding gudang milik korban Kasturi dengan menggunakan sebuah linggis. Kemudian tersangka mengambil 1  buah mesin sinso merk new west, 1 buah mesin pompa air merk Simitsu, 7 rol kawat duri, 20 meter kawat duri, 1 buah drum seng dan 1plat besi ukuran 1 meter x 30 cm.

Keesokan harinya, lanjut kapolsek,  korban berpapasan dengan tersangka yang terlihat sedang membawa barang yang diduga hasil curian tersebut. Korbanpun mengecek barang yang dibawa tersangka, merasa itu hak miliknya, korban langsung melaporkan ke Pos Polisi Macang Sakti. Polisi yang mendapat laporan, langsung bergerak cepat menangkap pelaku.

“Mendapat laporan, 4 orang personil kita langsung bergerak menangkap pelaku. Tersangka tak bisa mengelak, dan aparat kita langsung membawanya ke Mapolsek guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diproses sesuai hukum,” tutup Iptu Beni Okimu SH. (Kemalau.w)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here