Ini Alasan Kasi dan Sekdes Sukarami Tak Mau Tandatangan Pencairan DD dan ADD Tahap II

176
0
BERBAGI

BENGKULU UTARA- Aryanto mantan Pjs Kades Sukarami Kecamatan Air Padang Kabupaten Bengkulu Utara yang dilantik menggantikan Admi Haryono pada 03 Juni 2017 lalu, benar-benar kecewa karena desa telah dirugikan akibat tidak berjalanya Pembangunan Desa Tahap II.

Seperti dijelaskan Aryanto, Minggu (04/02/2018) bahwa, ada 7 item permasalahan, diantaranya perubahan fisik pembangunan yang seharusnya Dibangun Pelapis Tebing Sungai Tik Plegiak Sukarami, dirubah menjadi Pembangunan Jembatan oleh Admi Aryono selaku Kepala Desa (Kades) definitif pada waktu itu, dengan memanggil Iwan Kuswanto selaku konsultan perencanaan, sekitar Maret 2017 lalu.

“Padahal untuk realisasi Pembangunan Pelapis Tebing sudah melewati tahap-tahap kesepakatan, mulai dari Musyawarah Dusun (Musdus), Musyawarah Desa (Musdes), serta Musyawarah Kecamatan (Muscam). Kenapa dalam realisasi harus dirubah menjadi jembatan,” katanya.

Sementara Iwan Kuswanto, ST selaku konsultan Tenaga Teknis Perencanaan Insfrastruktur Dana Desa (DD) dalam Surat Pernyataan bermaterai Rp6 ribu, tertanggal 29 Januari 2018. Mengakui dalam melaksanakan perencanaan jembatan, dirinya mendapatkan perintah langsung dari Kepala Desa (Kades) pada saat itu dan tidak mengetahui usulan pembangunan  dari masyarakat.

Selain itu lanjut Aryanto, dirinya selaku Pjs Kades Sukarami yang Tupoksinya menjalankan tugas dari rencana Kades sebelumnya, juga mempertanyakan laporan mengenai bangunan pagar desa, Kecamatan Air Padang yang menelan anggaran mencampai Rp 39 juta yang menurutnya terlalu besar.

Dijelaskannya bahwa, laporan anggota BPD dan masyarakat yang sudah disetujui (acc) Bupati Bengkulu Utara,lalu turun ke Inspektorat, selanjutnya ke desa. Namun, kesemua itu sama sekali tidak ada hasil temuan Tindak Pidana Korupsi di lapangan.

“Gara-gara laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut, Sekdes dan Kasi-Kasi di desa ini tak berani menandatangani pencairan ADD dan DD tahap II, karena menurut Sekdes, masih menunggu hasil dari Inspektorat mengenai perubahan fisik tersebut. Ini  jelas Desa Sukarami telah dirugikan, karena percairan tahap II untuk pembangunan desa tidak cair,” katanya.

Disisi lain, Masdalena selaku Sekretaris BPD Desa Sukarami dalam surat pernyataan, atas laporan masyarakat yang dilayangkan dan diketahui oleh anggota BPD. Membantah jika dirinya, pada tanggal 06 November 2017, menanda tangani surat pengaduan dugaan Tindak Pidana Korupsi dan pada tanggal 12 Oktober 2017 lalu melaporkan Pjs Kades Sukarami, Kecamatan Air Padang, Bengkulu Utara, kepada Kapolres Tentang ADD dan DD 2017. Dan Aryanto ia mengatakan itu pemalsuan tanda tangan.

Sebelumnya, kepada media ini Dullah, SE Kepala Inspektorat Bengkulu Utara, pernah menjelaskan kalau perubahan Pelapis Tebing Menjadi Jembatan, ada di
ABDES tidak masalah. Jadi alasan apa ke 21 masyarakat dan anggota BPD menanda tangani laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi diantaranya masalah pelapis tebing yang di rubah menjadi jembatan, kalau tidak untuk memperkeruh suasana.

 

“Saya minta untuk memanggil ke 21 masyarakat dan anggota BPD yaitu Depi Susanti serta Anzori. Jelas ingin mempertanyakan, karana hal itu DD dan AAD tahap II Desa Sukarami tidak cair. Tentunya desa mengalami kerugian kurang lebih Rp400 Juta,” pungkas Aryanto. (Yapp)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here