Jual Sabu, Suami Istri di Ogan Ilir Diamankan

449
0
BERBAGI

INDERALAYA-Pasangan suami istri di perumahan RS Bakti Guna Kecamatan Inderalaya Kabupaten Ogan Ilir diamankan aparat satuan Narkoba Polres Ogan Ilir di kekdiamannya, kemarin. Pasangan suami istri dimaksud bernama Sulaiman  (37) dan istrinya Kopek  (35 Th).

Dari tangan pasangan ini diamankan barang bukti berupa, 2 paket Narkoba  jenis sabu yang dibungkus  dalam kantong plastik klip bening dengan berat 0.84 g, satu buah bong atau alat hisap shabu terbuat dari botol plastik  beserta 1 buah pirek kaca, 4 buah korek api gas, berikut 1 buah Hp merk Mito warna abu abu, 1 buah Hp merk Oppo warna Putih dan dan Uang senilai Rp. 150.000.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP.G Ahmad,SIk MH  melalui Kasubbag Humas AKP Zainalsyah membenarkan  jika pada hari Jum’at (13/7) sekitar jam  02.30 Wib telah diamankan pasutri yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai   Sabu-sabu.

Menurutnya,  berdasarkan informasi dari masyarakat  pelaku pasangan suami istri ini sudah sering melakukan transaksi jual beli Narkoba jenis Shabu dilingkungan tempat tinggalnya dan sangat meresahkan masyarakat sekitar dan mempengaruhi anak anak ditempat tinggal pelaku.

Atas dasar Informasi tersebutlah pihak kepolisian melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,  kemudian pada hari Selasa(13/7) sekira jam 02.30 Wib pihaknya melakukan pengerbekan di rumah pelaku  dan ditemukanlah barang bukti kemudian dari pengakuan pelaku barang bukti di dapat dari Yanto di Desa Kerinjing seharga Rp.1.500.000 dan diakui pelaku telah menjual barang bukti sebanyak satu paket sabu seharga Rp 150 000

Kemudian pelaku juga menyediakan tempat dan alat bagi pelanggannya untuk memakai/menggunakan narkoba jenis shabu di tempat tinggal pelaku sendiri,  Atas dasar tersebutlah pelaku dan barang bukti di bawah  dan di amankan di Satres Narkoba Polres Ogan Ilir untuk di proses sesuai dgn hukum yg berlaku. (KrSS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here