Kedapatan Membawa Senpira, Darmanto Ditangkap Polsek Sanga Desa

265
0
BERBAGI

MUBA, SentralPost – Darmanto (38) seorang warga Dusun I Desa Air Balui Kecamatan Sanga Desa terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, warga yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini kedapatan membawa sepucuk Senjata Api Rakitan (Senpira) laras pendek berjenis revolver yang berisi satu butir peluru aktif.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan menyebutkan, tersangka Darmanto ditangkap Sekitar pukul 09.00 WIB, pada hari Rabu (19/2/2020). Saat itu, anggota kepolisian dari Polsek Sanga Desa menggelar razia rutin melalui Kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Penangkapan tersangka sendiri berawal dari kecurigaan petugas melihat gerak gerik tersangka saat mobil Pick Up Grand Max warna abu-abu Metalik dengan Nopol BG 1515 XX ( red-Provit ) yang dikemudikannya diberhentikan oleh anggota Polsek Sanga Desa.

Petugas kemudian menyuruh tersangka untuk turun dari mobil dan melakukan pemeriksaan tubuh serta barang bawaan berupa tas sandang berwarna loreng hijau yang dikenakan oleh tersangka. Akan tetapi tersangka kemudian menolak tasnya diperiksa oleh petugas, kemudian tersangka membuka tasnya kemudian melempar sesuatu ke kebun karet yang berada dekat jalan.

Setelah dilakukan pencarian oleh anggota kepolisian ternyata benda yang dibuang tersangka Darmanto adalah sepucuk Senpira laras pendek berjenis revolver yang berisi satu butir peluru aktif. Tersangka beserta barang bukti pun kemudian langsung digelandang ke Mapolsek Sanga Desa untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Sanga Desa IPTU Suvenfri, SH membenarkan mengenai adanya penangkapan tersebut.

“Tersangka sudah kita amankan di Mapolsek, dan dirinya sudah mengakui bahwa Senpi tersebut adalah miliknya. Tersangka berdalih bahwa Senpi tersebut untuk jaga diri, tetapi hal tersebut tetap tidak dibenarkan oleh hukum yang berlaku,” ungkap Suvenfri.

Ia pun mengatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 Tahun 1951.

“Kepada tersangka kita kenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tuturnya. (SBA)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here