Kenal Melalui Jejaring Sosial Wanita Asal Jakarta Diperkosa

168
0
BERBAGI

LUBUKLINGGAU- Sungguh tak disangka, apa yang dialami gadis Ciputat (Jakarta) sebut saja Mawar. Pasalnya, hendak hati bertemu sang pujaan di Kota Lubuklinggau yang telah dikenal lewat jejaring Media Sosial Facebook, malah kehormatannya direnggut Cebol alias Bocor (25) di jalan Baru RT. 05 Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur II, pada Kamis (01/02).

Kapolsek Lubuklinggau Timur, AKP Hadi Sutrianto Melalui Kanit Reskrim Ipda Hartam saat Konferensi Pers, Minggu (02/04) menjelaskan bahwa kronologis penangkapan terhadap Pelaku bermula ada laporan telah terjadi Tindak Pidana pemerkosaan terhadap korban Mawar yang dilakukan oleh Cebol alias Bocor.

Kemudian Anggota langsung ke lokasi dan mencari Pelaku. Namun, diperoleh informasi bahwa Pelaku melarikan diri kedaerah Sorolangun.

Polres Lubuk Linggau

“Keesokan harinya, sekitar pukul 14.00 WIB, kami kembali mendapat informasi bahwa Pelaku berada di daerah Pedang Muara Beliti, pada saat itu juga kami meluncur ke tempat persembunyian Pelaku dan berhasil menangkap dan mengamankan Pelaku ke Polsek Timur untuk diambil keterangan dan untuk penyelidikan lebih lanjut,”jelasnya, Minggu (04/02).

Sementara itu, kronologis kejadian, lanjut Kapolsek berawal dari perkenalan dengan korban melalui Jejaring Media Sosial Facebook selama 6 (enam) bulan. Kemudian korban dibujuk rayu agar mau bertemu di Kota Lubuklinggau dengan menjanjikan akan diberikan pekerjaan.

“Korban datang ke Lubuklinggau, dibiayai oleh Pelaku, setelah 1(satu) hari di Linggau Pelaku memaksa untuk bersetubuh dengan korban,”ujar Ipda Hartam.

Lebih lanjut Kanit Reskrim Polsek Linggau Timur ini  menerangkan, saat kejadian Pelaku melakukan pengancaman terhadap korban dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau dan sebuah bantal untuk membekap mulut korban.

“Pada saat rumah lagi kosong dan sepi, terjadilah pemerkosaan,”terangnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan takut bertemu dengan siapapun terutama laki-laki., korban saat ini dalam proses pemulihan dan penyembuhan.

“Pelaku dapat dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman kurungan 12 (dua belas) tahun dan barang bukti yang berhasil disita senjata tajam jenis pisau, bantal dan celana korban,”paparnya.

Terpisah, Pelaku Cebol alias Bocor saat diwawancarai Awak Media mengatakan bahwa kejadian yang dirinya lakukan baru sekali dan sangat menyesali atas kejadian tersebut. “Awalnyo aku kenalan lewat Facebook selamo 6 (bulan). Kemudian korban datang kerumah diajak bersetubuh tidak mau, aku ancam pakai pisau,”pungkasnya. (do)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here