KPU Musi Banyuasin Musnahkan Ribuan Surat Suara

143
0
BERBAGI
MUBA, Sentralpost – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan pemusnahan eks surat suara pemilihan/ pemilu Tahun 2011, 2013, 2014 dan 2017. Berdasarkan Surat KPU RI Nomor : 664/RT.01.3—SD/04/Sj/VI/2018 tentang persetujuan Penghapusan Surat Suara dan barang perlengkapan Pemungutan Suara serta dukungan perlengkapan lainnya serta Surat Arsip Nasional Republik Indonesia ( ANRI ) Nomor : B—KN.00.03/250/2016; Nomor : KN.00.03/208/2018 tentang persetujuan pemusnahan arsip, di Tempat Pembuangan Akhir ( TPA ) Sungai Medak, Rabu (05 Desember 2018).
Pemusnahan eks surat suara tersebut dipimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin H. Ahmad Firdaus Marvel’s didampingi Sekretaris KPU Kab. Muba serta komisioner KPU dihaidiri juga oleh Bawaslu Musi Banyuasin, Kapolres Musi Banyuasin, Kesbangpol Musi Banyuasin, DLHPP Musi Banyuasin, Dandim 04—01, BPAD Musi Banyuasin, Kejaksaan Negeri Sekayu.
Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin H. Ahmad Firdaus Marvel’s mengatakan bahwa berdasarkan cara pemusnahan yaitu pembakaran,pencacahan, dan penguburan/penimbunan maka KPU Kabupaten Musi Banyuasin memutuskan untuk pemusnahan eks kertas suara dengan cara ditimbun.
Adapun eks kertas suara yang ditimbun terdiri dari Surat Suara Pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2011 sebanyak 442.668 lembar, Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2013  sebanyak 452.446 lembar, Surat Suara Pemilihan Anggota DPD,DPR, DPRD Provinsi,dan DPRD Kabupaten tahun 2014 sebanyak 1.831.351 lembar, Surat Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 sebanyak 469.156 lembar dan Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2017 sebanyak 464.909 lembar.
Penimbunan eks Surat Suara pemilihan/Pemilu dilakukan secara simbolis langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin H. Ahmad Firdaus Marvel’s didampingi komisioner dan Sekretaris KPU disaksikan Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, Kapolres Musi Banyuasin, Kesbangpol Musi Banyuasin, DLHPP Musi Banyuasin, Dandim 04—01, BPAD Musi Banyuasin, Kejaksaan Negeri Sekayu  dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara dan Foto Bersama. ( ADV/TAN )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here