Lagi, Polres Muba Bekuk Bandar Sabu

33
0
BERBAGI

MUBA, sentralpost.co,– Perang dengan Narkoba tak hanya sekecar wacana tapi benar-benar dilakukan oleh Polres Musi Banyuasin. Jika sebelumnya dalam kurun waktu satu bulan, Polres Musi Banyuasin berhasil amankan 33 kasus Narkoba Rasanya belum dirasa cukup, pasalnya beberapa hari yang lalu Polres Musi Banyuasin berhasil menggelandang Bandar Sabu.

Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tanjaya. S.ik. melalui Kasat Narkoba AKP Jonroni M. Hasibuan, S.H  setelah sebelumnya melakukan Surveillance  terhadap pelaku, Senin ( 28/09/2020 ).

Diketahui pelaku bernama Holidi Bin Basar (44) warga RT.006 Kelurahan Mangunjaya Kecamatan Babat Toman, dari hasil penggeledahan kendaraan pelaku berhasil di amankan barang bukti 1 KG sabu paket ukuran besar yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau merk Guan Yin Wang di dalam jok motor.

Tak hanya itu, satu unit sepeda motor jenis honda beat warna hitam merah tanpa plat , 1 buah plastik warna ungu, satu buah plastik bening pun turut diamankan.

Saat ini Satres Narkoba Polres Muba masih terus dilakukan upaya pengembangan ke bandar besar lainnya.

Pelaku bandar dijerat dengan pasal primer 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal hukuman mati/seumur hidup  (Tan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here