Lima Terdakwa Pengedar Sabu 5 Kg Divonis 16 Tahun

135
0
BERBAGI

PALEMBANG, SentralPost – Lima terdakwa pengedar sabu lintas provinsi dengan barang bukti 5 kilogram yakni, Masri, Sobirin dan Apriyadi (Warga Pali) serta dua warga Medan yakni Haris Munandar serta Muhammad Asmadi hanya divonis 16 Tahun dan denda sebesar Rp 1 Milyar subsider 6 bulan pebjara di persidangan pengadilan negeri Palembang Rabu (23/9).

Menurut majelis hakim yang diketuai Yones Panji Kelimanya telah terbukti bersalah sebagai mana diatur pasal 114 (2) Jo pasal 132 UU.NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, vonis ini bedasarkan fakta fakta persidang para saksi telah memberikan keterang diatas bahwa barang bukti yang ada pada para terdakwa benar miliknya.

Kemudian para terdakwa mengakui dan membenarkan ada keterkaitan mereka dengan barang bukti sabu tersebut.

Karena dari keterangan para saksi dan pengakuan para terdakwa, maka majelis hakim berkeyakinan melakukan tindak pindana Narkotika, menyimpan , memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Sebelum sampai pada vonis majelis hakim mempertimbangkan hal hal yang memberatkan para terdakwa merusak para generasi muda dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Dan hal hal yang meringankan para terdakwa mengakui perbuatan dan menyesali perbuatanya.

Atas fakta fakta dan keterangan para saksi dan pertimbangan maka “kami menjatuhkan vonis selama 16 Tahun dan denda sebesar Rp 1 Milyar subsider 6 bulan penjara,” ujar ketua majelis.

Usai menjatuhkan vonis ketua majelis yang didampingi hakim anggota Efrata Tarigan dan Syarifuddin , memberikan kesempatan kepada para terdakwa yang didamping pengacara Romaita dan penutut umum Sigit Subiantoro. Dan semuanya menerima vonis majelis hakim tersebut.

Sebelum vonis dijatuhkan penuntut umum menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun, denda Rp 1 Miliar Subsidair 6 bulan penjara. Sebagaimana diatur pasal 114(2) Jo pasal 1 32 UU.NO 35 Tahun 2009.

Kejadi ini sebenarnya dari pengakuan kelima ini diiming-imingi upah sebesar Rp 25 juta perbungkus mengantarkan sabu oleh Reza (DPO) selaku pengirim dan Gofar (DPO) penerima sabu itu.

Seraya menambahkan, iming-iming upah itu juga sepeserpun belum diterima oleh kelimanya, Untuk itulah dirinya pada sidang pekan depan akan mengupayakan pembelaan (Pledoi) kelima terdakwa secara tertulis serta secara lisan dari kelima terdakwa

“Mungkin ada juga dari kelimanya itu melakukan pembelaan secara lisan dihadapan majelis hakim,” ujar Romaita

Dalam keterangannya pada sidang mendengarkan keterangan dari masing-masing terdakwa, bahwa dua terdakwa yakni Aris Munandar Andika alias Dika dan Muammar Iswadi alias Amar yang ditangkap 08 Februari 2020, sekitar pukul 23.30 Wib di Jalan Raya Palembang Betung KM 17 Sukajadi Talang Kelapa Banyuasin Sumatera Selatan.

Pada saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti ditubuh terdakwa, namun saat digeledah dalam mobil Toyota Kijang Innova BK 515 SA yang kedua terdakwa kendarai, ditemukan barang bukti narkotika dalam tas yang disimpan di tempat rahasia di bawah jok penumpang sebelah kiri depan.

Tas yang dibawa oleh terdakwa pada saat penggeledahan berisi 7 kantong sabu dengan berat lebih dari 5 Kg. Saat dimintai keterangan bahwa barang haram tersebut akan diantarkan kepada tiga terdakwa lainnya yang telah menunggu di terminal Karyajaya Palembang.

Saat itu BNN memerintahkan untuk melanjutkan perjalanan mengantar narkotika tersebut kepada penerima yang dimaksud dengan dikawal oleh petugas BNN RI dengan kendaraan berbeda.

Setibanya di terminal Karyajaya, tiga terdakwa lainnya warga Pali yakni terdakwa Masria alias Matsri, Apriyadi dan Sobirin sudah menunggu, saat sudah mengetahui target yang dimaksud petugas BNN RI langsung melakukan penyergapan kepada tiga terdakwa lainnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor BNNP Prov Sumatera Selatan, selanjutnya ke lima terdakwa di bawa ke Kantor BNN RI guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.(ARH )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here