Miris, Penyerangan Terhadap LSM dan Wartawan

326
0
BERBAGI

MUBA – Sentralpost.co,–

Oknum keluarga Kepala Sekolah diduga melakukan tindakan mengahalangi tugas wartawan dan LSM yang bertugas di Musi Banyuasin, Hal ini terkuak setelah satu LSM mengalami penusukan saat dia bersama rekan wartawan berniat mengkonfirmasi dugaan bangunan dasar sekolah yang bermasalah.

Anggota LSM atas nama AG (32) dibacok hingga mengalami luka robek sedalam 7 cm. Sementara dua Wartawan yang melakukan Investigasi ini adalah WM dan IH. Kejadian naas tersebut terjadi di dusun Muara Padang kembang umur desa Epil kecamatan Lais, kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (01/9/2020).

Terkait hal itu, H Oktaf Riyadi SH Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Pusat angkat bicara, dikatakan Oktaf bahwa berdasarkan Undang – undang Pers No 40 Tahun 1999 mengingatkan siapa pun yang menghalang-halangi tugas wartawan, bisa dipenjara dua tahun atau denda Rp 500 juta.

” Ketika wartawan sedang mencari berita, dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Tidak boleh dihalang-halangi. Ketika dihalanghalangi, ada ancaman pidana,”Ujarnya.

Pernyataan tersebut merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Oktaf menjelaskan, hal ini harus segera di Proses dan pihak Aparat Penegak Hukum harus cepat menanggapi hal ini, saya kira hal ini perlu diberikan tindakan, segera usut tuntas permasalahan ini.

” Saya ingatkan kepada Aparat Penegak Hukum yang melakukan Penyelidikan untuk segera mengusut tuntas kejadian yang menimpa dua wartawan Anggota PWI Musi Banyuasin dan satu orang Anggota LSM yang melaksanakan tugasnya sebagai kontrol sosial,” tegas Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Pusat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Salah satu pelaku pembacokan ini diduga adalah keluarga dari Kepala Sekola Dasar yang memiliki Proyek Pembangunan Swakelola.

Hal ini yang membuat kedua Wartawan dan Satu LSM melakukan Investigas dan tugas itu pun dihalangi-halangi seolah-olah Pembangunan tersebut tidak ingin di dokumentasikan.

Sementara itu Ketua PWI kabupaten Musi Banyuasin Herlin Koisasi SH menanggapi hal ini, kami minta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas permasalah yang menimpa kedua anggota kami dan satu LSM yang melakukan tugasnya sebagai kontrol sosial.

” Sudah jelas juga apa yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo bahwa Pers dan LSM harus membantu Pemerintahan untuk menjalankan Kontrol Sosial, baik pembangunan maupun dalam kemajuan Perekonomian,” beber Herlin.

Dilanjutkannya, didalam menjalankan tugas dan fungsinya Pers dibekali dengan Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999 dimana siapaun tidak boleh menghalangi tugas dan fungsinya.

” Kami minta kepada Aparat Penegak Hukum, untuk mengusut tuntas kejadian ini, dan tolong terapkan Undang-undang Pers sebagaimana mesti karena ini adalah tugas dan fungsi Pers, sekali lagi kami minta kejadian ini agar segera diselesaikan,” Tegas Herlin. (Ril/SBA)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here