MW, Istri Kades Tampang Baru Nilai Gugatan Pemilik WO Rumah Pengantin Salah Sasaran

101
0
BERBAGI

PALEMBANG, SentralPost – Gugatan R.A selaku pemilik usaha Rumah Pengantin Palembang kepada M.W yang merupakan istri Kepala Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, atas tuduhan pencemaran nama baik dinilai tidak tepat dan salah sasaran.

Pasalnya, MW dalam persoalan itu bukanlah orang pertama yang membuat postingan di media sosial IG, melainkan hanya sebagai salah satu dari 6 orang lainnya yang ikut membagikan postingan temanya berinisial EL, yang diduga sebagai pihak yang merasa dirugikan oleh WO rumah Pengantin Palembang.

“Kami rasa gugatan RA, selaku pemilik usaha Rumah Pengantin Palembang kepada saya sangatlah tidak tepat dan salah sasaran. Karena dalam persoalan ini saya tidak ada kepentingan apa-apa. Saya hanya diminta teman berinisial EL untuk ikut membagikan postingannya. Jadi saya tegaskan, bahwa saya bukan pembuat postingan itu dan yang membagikan postingan itu bukan hanya saya saja, melainkan ada enam orang lainnya,” tegas MW kepada wartawan didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum 5 Perisai yaitu, Ahmad Ghazali SH, Sandi Erlangga SH, Reny Yulianti SH dan Ria Randini SH.

Lebih lanjut, MW menjelaskan kronologisnya dari kejadian itu berawal dari temennya bernama EL pada tanggal 21 Januari, meminta tolong kepada dirijya melalui chat WhatsApp dan DM instagram untuk ikut membagikan postingannya, mengenai salah satu WO di Palembang yang bernama Rumah Pengantin Palembang dengan ownernya berinisial RA, yang telah merugikannya.

“Saat itu, EL bercerita kepada saya bahwa RA telah menipunya karena RA tidak memenuhi kewajibannya untuk menyelesaikan album foto pernikahan EL. Sudah sering dihubungi dari pihak EL, akan tetapi RA malah hilang tidak ada kabar. Karena itu, EL meminta saya untuk ikut membagikan postingannya dengan tujuan agar pemilik WO yang susah dihubungi itu bisa bertanggungjawab,” jelas MW seraya mengatakan, EL juga berinisiatif meminta teman yang ada di media sosial untuk ikut membagikan postingannya.

Ditambahkan MW, dirinya bisa memaklumi apa yang dilakukan oleh temannya EL. Karena memang kalau berdasarkan cerita EL, pemilik Rumah Pengantin Palembang dalam permasalahan itu, terkesan tidak mau menyelesaikan tanggungjawabnya.

“Pada 19 November 2022 lalu saat Resepsi Pernikahan EL dijanjikan 1 bulan setelah acara foto akan diberikan, ketika EL tanya di tanggal 24 Desember karna sudah lebih dari 1 bulan acara, mereka bilang bahwa orang tua fotografer meninggal dunia. Janjinya awal januari akan diberikan, tetapi ketika dihubungi sudah mulai tidak ada kabar,” jelasnya.

Selanjutnya, ketika EL mendatangi rumah RA pada awal Januari, RA minta ulur waktu sampai tanggl 18 Januari.

“Dan ketika tanggal 18 Januari RA dihubungi melalui WhatsApp oleh EL tidak ada tanggapan apapun, sehingga EL meminta tolong untuk membagikan postingannya dan EL juga telah Membuat Laporan Polisi atas apa yang telah dialaminya,” jelas MW.

Sementara itu, Kuasa Hukum MW, Ahmad Ghazali, SH menerangkan, Bahwa kliennya tidak punya kepentingan dan tidak merasa mencemarkan nama baik atau merugikan dari WO Rumah Pengantin Palembang ataupun Sdri RA, yang mana sudah dijelaskannya.

“Justru dengan niat baik setelah mendengar kronologis dari sdri EL mengenai tidak terpenuhinya kewajiban WO tersebut, dan atas permintaan dari Sdri EL, Klien Kami ikut membagikan Postingan Sdri EL tersebut, Dengan tujuan agar RA keluar dan mau bertanggung jawab memenuhi kewajibannya kepada Sdri EL,” jelasnya.

Ghazali melanjutkan, klienya agak sedikit bingung dan bertanya-tanya mengapa Sdri EL dan beberapa teman di media sosial yang ikut memviralkan tidak ikut digugat Oleh Sdri RA, Padahal Sumber Postingan itu Dari Sdri EL dan dia hanya membantu membagikan postingan dari EL, dan bukan klien kami MW sendiri, melainkan ada sekitar 6 orang.

“Atas gugatan dan pemberitaan tentang dugaan pencemaran nama baik yang di tuduhkan kepada klien kami, kami sebagai penasehat Hukum, serta klien kami perlu memberikan tanggapan. Dan perlu kami sampaikan menurut klien kami MW, bahwa atas kejadian tersebut Sdri EL sebenarnya sudah membuat Laporan di Polrestabes Palembang. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here