Penetapan Hakim Diduga Diacukan Penuntut Umum

83
0
BERBAGI

Palembang, SentralPost – Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Palembang diduga telah diacuhkan oleh Penuntut Umum, Dwi Indahyani, tekait sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Firmansya warga jalan Banten 6. Rt.063. Pelembang.

Berdasarkan infomasi yang akurat dari Pengadilan Negeri Palembang dengan No Perkara. 1390/Pid.B/2020/PN.Plg, kasus Pidana Penganiayaan dengan Terdakwa Firmansyah Said didakwa dengan Pasal 351 (1) KUHP.

Menurut Panitra Pengganti yang menangani kasus ini bahwa terdakwa dinyatakan dalam Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Palembang sejak 24 Agustus 2020 hingga sampai 1 Desember 2020 terdakwa Firmansyah dinyatakan di Tahan dalam Rumah Tahanan. Namun menurut Sumber dari pihak Korban terdakwa tetap tidak ditahan.

Padahal dari konfirmasi kepada pihak kasi Pidum Kejari Palembang Agung Ari Kusuma pada saat diwawancari beberapa minggu yang lalu mengatakan selaku penuntut umum, sudah melaksanakan eksekusi penentapan hakim, namun belum bisa dieksekusi karena terhalang oleh Covid 19 yang mewabah sekarang ini.

Sehingga pihak Rutan belum bisa menempatkan atau menerima terdakwa untuk dititipkan di Rutan.

Namun Ari panggilan Kasi Pidum, menerangkan bahwa setelah berakhir masa 14 hari atau sekitar tamggal 3 Oktober 2020. Pihak Kejari Palembang yang dalam Tupoksi KASI PIDUM melalui Penuntut Umum akan melaksanakan kembali Penentapan Hakim yang tertunda.

Namu dalam pantauan media ini terdakwa tetap masih berada diluar.

Sehingga korban dalam kasus ini, hak sebagai warga negara yang dalam hal ini diwakili Jaksa Penuntu Umum, Korban merasa kurang puas.

“Saya ini korban dak hak hak saya sebagai korban telah diwakili oleh negara yang dalam hal ini jaksa prnuntut umum,” ujar Nurdin kepada wartwan, (12/10).

Oleh karena itu kata Nurdin, pihak penuntut jelas tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. “Kita sebagai korban untuk menuntut keadilan adalah penuntut umum segera melaksanakan putusan hakim itu,” jelasnya. (ARH).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here