Pengacara Korban KDRT dan Terdakwa Berbeda Pandangan

203
0
BERBAGI

PALEMBANG, SentralPost – Korban Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial GT yang didampingi kuasa hukumnya Nurmala memberikan keterangan lebih kurang selama tiga jam dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang (4/11).

Dimana sidang yang dipimpin oleh Hakim Abu Hanifah itu, korban bercerita tentang kronologis kejadian KDRT yang dialaminya. Setelah usai korban GT meberikan keterangan di persidangan, ketua majelis Abu Hanifah menskor sidang.

Saat istirahat dan keluar dari persidangan Kuasa hukum Korban, Nurmala saat dicerca pertanyaan oleh para wartawan mengatakan bahwa terdakwa oknum notaris berinisial MN telah terbukti bersalah.

“Apa yang menjadi bukti di persidangan berupa visum at.repertum jelas korban ada dugaan tindakan kekerasan oleh terdakwa. Ini baru visum yang dikeluarkan pihak Rumah Sakit. Belum lagi dengan surat keterangan dari Rumah sakit Bernaluri Bahar, dimana korban mengalami traumatik yang berat. Jadi kami menilai terdakwa telah terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga,” tegasnya.

Sementara Itu, pengacara Terdakwa yang disampaikan Supendi mengatakan, kliennya, belum dikatakan bersalah dan belum terbukti bahwa kekerasan terhadap korban GT itu dilakukan oleh kliennya.

“Yang menjadi barang
Bukti itu berupa rekaman CCTV dan rekaman CCTV itu, kami minta dibuka apakah pelakunya benar klien kami,” terang supendi.

Jaksa Penuntut umum (JPU), Indra melalui sidang virtual mengatskan, oknum notaris ditahan oleh Kejaksaan Negeri (PN) Palembang, Karena diduga telah melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada 24 Mei silam. “Penahanan itu sejak pelimpahan tersangka beserta barang bukti atau tahap dua dilakukan,” katanya singkat.

Diketahui, kejadian bermula Rabu (13/5/2020) sekitar pukul 17.30 WiB, saat itu tersangka sedang video call (VC) dengan keluarganya, usai VC dengan keluarga tiba – tiba tersangka diduga VC dengan seorang perempuan saat itu korban yang berada di kamar anak – anak langsung keluar kamar dan melihat ke CCTV rumah dan langsung melihat dari balik pintu, terlapor sedang asyik VC dengan seorang perempuan sebelum akhirnya bertengkar hebat yang berujung dugaan KDRT dan membuat korban melapor Ke Mapolsek Sukarami dan perkaranya dilimpahkan ke unit PPA Polrestabees Palembang.

Setelah dilakukan penahanan oleh Kejari Palembang, terdakwa saat ini menjalani sidang perdana di PN Palembang. (ARH)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here