PERJANJIAN KERJA DIDUGA MERUGIKAN KARYAWAN

856
0
BERBAGI

Musi Rawas,  Sentralpost.co,— Pekerja/buruh di dalam proses produksi barang dan jasa, tidak saja merupakan sumber daya tetapi juga sekaligus merupakan aset yang tidak dapat dipisahkan dari upaya untuk menjamin kelangsungan usaha. Oleh karena itu, hubungan kerja yang telah terjadi perlu dipelihara secara berkelanjutan dalam suasana hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan, dan bermartabat.

Pengakhiran hubungan kerja berarti bagi pekerja/buruh permulaan dari segala penderitaan, permulaan dari berakhirnya mempunyai pekerjaan, permulaan dari berakhirnya kemampuannya membiayai keperluan hidup sehari-hari baginya dan keluarganya, permulaan dari berakhirnya kemampuannya menyekolahkan anak-anaknya, dan sebagainya.

Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja’. Bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan, dan setelah mendapatkan pekerjaan harus berhak pula untuk terus bekerja. Artinya, tidak diputuskan hubungan kerjanya pada waktu mendatang setelah ia mendapatkan pekerjaan.  

masalah ketenagakerjaan yang prinsipnya mengatur pembangunan ketenagakerjaan sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga-kerja dan pekerja/buruh serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha.

Namun hal ini tidak berlaku bagi 16 sopir tangki minyak bumi  PT. Q TRANS,  terhitung  tanggal 1 Juli 2021  PT. Q TRANS  membuat surat perjanjian kerja  yang sangat merugikan karyawan.

“Kami terpaksa menanda tangani surat perjanjian kerja tersebut karena kalau tidak di tanda tangani kami diberhentikan” ungkap Syamsul didampingi Fuad  Hendra, Candra, Syamsul Bahri saat diwawancara Sentralpost.co dikediamannya Desa Palawe, Kecamatan BTS. ULU Kabupaten Musi Rawas   Propinsin Sumantra Selatan, Selasa(14/8/2021).

Sebelumnya  lanjut Syamsul “selama 2 tahun kami kerja mendapat upah dengan gaji pokok namun terhitung 1 Juli 2021 tidak menerima lagi,  Sudah 2 bulan ini kami tidak lagi menerima gaji pokok hanya menerima gajian harian sebesar  130.000,’/ hari dan  Ritase 150.000/ Rit itupun kerja hanya 3 hari dalam sebulan, hanya  ini kami dapati dalam sebulan” lirihnya.

Besok Rabu, (15/9/2021) kami akan melaporkan hal ini ke Dinas Tenaga Kerjaan Kabupaten Musi Rawas menuntut agar PT. Q TRANS  dapat memenuhi hak hak kami sebagai karyawan “ Berkas berkas laporan sudah lengkap, kami hanya minta hak kami sebagai karyawan terpenuhi, antara lain gaji pokok sebesar Rp.3.043.111 /Bulan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenaga Kerjaan, Harapnya.

Sementara itu Hendrik Kopot selakuHRGA  Manager  PT.Q TRANS  Ketika dihubungi Sentralpost.co Via HP  mengakui memang benar surat perjanjian kerja tersebut kami buat  “ Kan sudah ditanda tangani berarti sudah sepakat, kalau memang tidak mau kerja ya jangan ditanda tangani, perusahaan kami sekarang  lagi merugi ” , Jelasnya .(Ilung)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here