Proyek ADD Talang Buluh Diduga Tak Sesuai RAB

944
0
BERBAGI

MUBA, SentralPost – Sejumlah warga desa Talang Buluh, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin melaporkan Proyek pembangunan jalan desa yang diduga dalam teknis pelaksanaannya tidak sesuai RAB yang ada.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan menyebutkan, proyek yang berlokasi di dusun 2 desa Talang Buluh itu dibiayai dari dana ADD tahun 2017 – 2018 dan 2019. Dalam teknis pelaksanaanya, proyek pembangunan jalan setapak itu diduga telah melakukan pengurangan volume pekerjaan.

Salah seorang warga Desa Talang Buluh, Muhammad Rasid kepada wartawan media ini mengatakan, dirinya telah melayangkan surat laporan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sekayu, Tipikor Polres Muba, Bupati Muba Cq, Inspektorat Sekayu, Ombudsman Sumsel dan Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Satgas Dana Desa Melalui Via Telpon

“Laporan tersebut kita layangkan karena dalam pelaksanaan proyek tersebut ada dugaan pengurangan volume dibagian tengah badan Jalan Setapak Cor Beton yang terletak di Dusun 2 Desa Talang Buluh,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskannya, pengurangan volume pekerjaan itu dilakukan pihak pelaksana dengan mengurangi volume di bagian tengah jalan. Menurutnya, cara tersebut disinyalir paling banyak dilakukan, karena sangat mudah dan gampang untuk mengelabui masyarakat, terutama di desa yang jauh jangkauannya dari perkotaan.

“Seperti halnya Pembangunan jalan setapak yang terletak di dusun 2 Desa Talang Buluh, Kecamatan Batang Hari Leko ini sudah selama tiga tahun berturut turut membangun jalan tersebut dengan menggunakan dana desa sejak tahun 2017 – tahun 2018 dan tahun 2019,” jelasnya.

Ditambahkannya, Ironisnya lagi ketebalan pada bagian tengah badan jalan tersebut diduga berpariasi mulai dari 7 Cm hingga 2 Cm. Sementara untuk besaran dana juga berpariasi dalam setiap tahunnya.

“Untuk tahun tahun 2017 saya lupa besarannya karena papan informasinya sudah hilang. Untuk tahun 2018 lebih kurang sebesar Rp : 574,697.000. Sedangkan tahun 2019 lebih kurang sebesar Rp : 619,059.000,” katanya.

Ditambahkannya, selain dugaan-dugaan penyelewengan tersebut, Kepala Desa dan Aparatur Pemerintahan Desa Talang Buluh tidak terbuka tentang informasi kegiatan Pembangunan, Pemberdayaan, dan Pemberdayaan masyarakat Tahun Anggaran 2017. 2018, 2019. Hal ini terbukti bahwa di Desa Talang Buluh tidak ada sosialisasi APBDes sebagaimana ditentukan dalam aturan, dan lain lain ; sehingga warga desa minim sekali informasi tentang hal tersebut;

BPD atau Anggota BPD tidak menjalankan tugas dan fungsinya. terlebih dalam kegiatan pengawasan terhadap setiap pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan di Desa talang buluh

Periode Tahun 2017, 2018.2019 terbukti dari adanya informasi bahwa Kepala Desa dan Ketua BPD selalu tertutup dan tidak transparan kepada masyarakat.

Sedangkan bendahara desa yang diangkat oleh Kepala Desa talang buluh adalah suaminya sendiri sedangkan Sekretaris desa merupakan adik kandung kepala desa talang buluh itu sendiri.ungkapnya

Dia menambahkan permasalahan ini sudah saya laporkan kepada pihak instansi terkait agar melakukan pengecekan langsung kelapangan jangan hanya berdasarkan keterangan dari pihak pemerintah desa saja.

pada saat melakukan pengecekan dilapangan mestinya libatkan masyarakat yang ada didesa biar transparan dan terbuka jangan diam – diam karena kami warga masyarakat yang ada didesa lebih tau kebenarannya

“Kami sebagai warga talang buluh benar – benar ingin tau bahwa dana desa itu dipergunakan sebagimana mestinya. Semua itu demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat tentunya. Untuk itu kami sangat mengharapkan kepada instansi terkait agar bisa menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan demi tegaknya keadilan bagi masyarakat,” harapnya.

Saat dikonfirmasi melalui dinding WhatSaPpnya 08217762×××× minggu (1-3-2020) Kepala Desa Talang Buluh Yenti Puspita Sari tidak memberikan tanggapan dan hak jawanya sampai berita ini diterbitkan. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here