BANYUASIN, SentralPost – Proyek Pembangunan tiga ruang kelas baru (RKB) SDN 32 Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin dipastikan terlambat diselasaikan dari waktu yang sudah ditentukan.
Seharusnya pembangunan tiga RKB SDN 32 Talang Kelapa yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 sebesar Rp. 628 juta, direncanakan selesai pada 4 November 2021 lalu.
Namun kenyataannya, proyek yang dikerjakan CV Rona Ratu Raya, hingga dipenghujung bulan November belum juga selesai. Bahkan dari tiga RKB ada satu ruangan, baru akan dipasang plafon. Dengan Keterlampatan menyelesaikan pekerjaan ini jika berdasarkan Perpres Nomor 16 tahun 2018 CV Rona Ratu Raya bisa dikenakan sangsi denda.
Dari pantauan SentralPost (30/11/2021) sejumlah pekerja tampak masih sibuk membuat rangka plafon menggunakan kayu balok. Seorang pekerja bernama Ahlul mengaku, kalau rangka plafon menggunakan kayu balok sudah sesuai dengan RAB. “Dalam RABnya memang rangka kayu balok,” ucap Ahlul.
Ia pun mengakui kalau proyek tersebut terlambat diselesaikan. “Iya, terlambat satu bulan,” katanya singkat.
Selain molor diselesaikan proyek pembanguan tiga RKB SDN 32 Talang Kelapa ini juga terlambat dikerjakan. Seharusnya awal perkerjaan 4 Juli 2021 tetapi baru dikerjakan pada awal Agustus.
Ketika SentralPost meninjau disaat awal pembangunan pada bulan Agustus lalu, papan proyek dipasang di tengah halaman sekolah, untuk melihat papan proyek harus melalui pintu samping dekat rumah penjaga sekolah atau lewat pagar yang dijebol untuk pintu gerbang.
Tentu saja keberadaan papan proyek ditengah halaman sekolah itu sangat sulit diketaui oleh masyarakat. Padahal berdasarkan aturan papan proyek harus dipasang ditempat strategis agar mudah dibaca oleh masyarakat.
Namun ketika SentralPost kembali kelokasi pembangunan pada (30/11/2021) lalu,papan proyek sudah tidak ada lagi.
Disinilah letak pentingnya sebuah papan proyek, dia bukan hanya komponen pelengkap, tetapi sudah menjelma menjadi identitas eksistensi proyek itu sendiri.
Dia bukan hanya sekedar “plank” tetapi juga merupakan penjamin pertama apakah transparansi anggaran dapat dilaksanakan atau tidak. Sebab diera transparan dimana KKN diharamkan seperti sekarang ini fungsi keterbukaan tersebut dimulai dari awal sampai akhir. Dari awal yaitu, proses pra lelang, pelelangan, pelaksanaan, pengawasan sampai akhir yaitu pemeliharaan proyek. (hen)