Pungli Angkutan Barang, Warga PALI Diciduk

345
0
BERBAGI

PENDOPO-M Yusuf (37), warga desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian sektor (Polsek) Talang Ubi lantaran melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap kendaraan truk angkutan barang yang akan memasuki kawasan  Pendopo Talang Ubi, Selasa (4/12). Padahal sebelumnya tersangka ini pernah diciduk aparat setempat dan dilakukan pembinaan, namun sepertinya hal tersebut tidak membuatnya jera.

 

Tersangka ini kembali diciduk aparat Reskrim Polsek Talang Ubi pada Selasa (3/12) sore atas laporan korbannya Sucipto (53), salah satu sopir angkutan asal Kelurahan Bekasi Barat dengan laporan polisi LP/B/248/XII/2018/Sumsel/Res.Muara Enim/Sek.Talang Ubi.

 

Dalam laporannya, korban pada Selasa (3/12) pagi  membawa truk bermuatan barang melintas dari Belimbing tujuan  kota Pendopo. Di lokasi desa Talang Bulang kendaraan korban diberhentikan tersangka Yusuf dan memaksa meminta uang  agar bisa melanjutkan perjalanan dan akhirnya korban menuriti kehendak tersangka dengan menyerahkan uang sebesar Rp 40 ribu.

 

Nyatanya, uang dari Koran tersebut dirasa kurang  dan tersangka memaksa lagi agar diberikan uang tambahan sebesar Rp 50 ribu, korban yang merasa takur akhirnya memilih abur namun ersangka terus mengejar dengan kendaraannya dan memberhentikan kendaraan korban. Atas kejadian tersebut korban langsung tancap gas dan melapor ke Polsek Talang Ubi.

 

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono  malalui kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan Setiawan mengatakan, jika tersangka  merupakan Target Oprasi dimana pelaku seminggu sebelumnya sering memberhentikan dan menyetop mobil truk barang yang melintas.

 

“Atas laporan korban  anggota kita melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran kejadian tersebut. Setelah mendapatkan informasi pasti petugas yang  Reskrim  langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku,”kata Kapolsek melalui Kanit Reskrim Ipda M Arafah, Rabu (5/12/).

 

 

Padahal kata Kanit Reskrim, begitu mengetahui adanya petugas tersangka ini bebrusaha kabur ke arah perkebunan, namun atas keksigapan aparat akhirnya bisa diamankan dan sekarang di Polsek Talang Ubi guna dilakan pememriksaan lebih lanjut.

 

“Kasusnya akan kita kembangkan, karena kita menduga kalau dalam aksinya tersangka ini bersama komplotannya,” katanya.

 

Sementara, tersangka M Yusuf sendiri kepada petugas mengakui jika  sering memberhentikan endarana ankutan   barang dan meminta sejumlah uang. “Sehari bisa mencapai Rp 100.000, satu mobil bisa Rp 10.000 – Rp 40.000,” katanya tertunduk. (KrSS)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here