Residivis Rutan Pakjo Kembali Terciduk Anggota Polsek Plaju

319
0
BERBAGI

PALEMBANG- Tergiur dengan ajakan menjual sabu sewaktu sama-sama dibui Rutan Pakjo,
Alfani alias Fani (33) dan Ardiansyah alias Ang (48) kembali menggeluti bisnis peredaran narkoba di kota Palembang.

Tak asing, bagi konsumen mengenal kedua tersangka, karena sistem kepercayaan memberikan sabu, barulah membayar usai konsumsi. Siapa sangka, ternyata bisnisnya ini harus terhenti, setelah anggota reskrim Polsek Plaju melakukan undercoverbuy di Jalan DI Panjaitan Gang Adil Kelurahan Plaju Kecamatan Plaju Kamis (1/2) 17.00 WIB.

Dengan barang bukti sebanyak setengah ons atau 53,26 gram sabu senilai Rp 50 juta, kedua warga Jalan KH Azhari Lorong Rawa Rawa RT 26 Kelurahan 14 Ulu meringkuk dibalik jeruji besi tahanan Polsek Plaju.

Kepada petugas, tersangka Alfani alias Fani (33) mengaku mendapatkan barang dari Dedi (DPO) yang dikenalnya sewaktu sama-sama menjadi narapidana (napi) di rutan Pakjo.

“Saya kenal sudah enam bulan. Dia menawarkan bisnis, berdasarkan kepercayaan. Biasanya saya pesan, satu ons seharga Rp 80 sampai Rp 85 juta, namun kali ini dia hanya memberikan setegah ons, yang dipatok harga Rp 45 juta,” jelas residivis Rutan Pakjo, yang divonis 2,7 tahun dalam kasus narkoba.

Diungkapkan Fani, jika satu ons shabu habis terjual dirinya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3 sampai 4 juta.

“Karena saya melibatkan Ardi, maka keuntungan akan saya bagi juga kedia. Ya, paling jika dapat Rp 3 juta, dia Rp 1 juta,” terang tukang las kilang ini dengan gamblang.

Pernyataan tersebut tidak ditampik tersangka Ardiansyah. Hanya saja, dirinya menambahkan tugasnya mencari konsumen dengan upah mengkonsumsi sabu gratis tanpa membayar.

“Tugas saya mencari pembeli dan mengantarkan barang. Upahnya, saya diberi sabu gratis dan kadang juga dikasih uang. Terakhir kami mengkonsumsi sabu dua hari yang lalu,” beber buruh harian lepas ini.

Kapolsek Plaju, AKP Rizka Aprianti, membenarkan kedua tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama.

“Mereka ditangkap anggota saat transaksi, dengan barang bukti sabu setengah kantong senilai Rp 50 juta. Tersangka Fian mengelabui petugas dengan menyelipkannya di stang sepeda motor jenis V-Ixion warna merah Nopol BG 5065 JAL dibalut lakban. Atas kejelian anggota juga, shabu tersebut ditemukan,” jelas Kapolsek Plaju, AKP Rizka Aprianti kepada sejumlah wartawan, Jum’at (2/2) pagi.

Mantan Kanit Narkoba Polresta ini juga menambahkan, anggotanya sedang memburu sang penyuplai barang haram tersebut.

“Kami masih kejar pemasoknya, sementara keduanya masih terus menjalani pemberkasan,” tandasnya, sembari menambahkan kedua tersangka akan dijerat pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman diatas enam tahun penjara.(agustin selfy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here