Satreskrim Lahat Back Up Polsek Kim-Tim Ungkap Pelaku Pembunuhan di OT

58
0
BERBAGI

LAHAT, SentralPost – Bermodalkan LP/B-/02/III/2022/Sumsel/Res Lahat/Sek Kim-Tim, tanggal 06 Maret 2022, dan tidak harus menunggu waktu lama, Satreskrim Polres Lahat Back Up Polsek Kikim Timur (Kim-Tim) berhasil mengungkap dan menangkap Pelaku Pembunuhan diacara Orgen Tunggal (OT).

Berkat gerak cepat Tim Gabungan usai menerima laporan dari Herlina (42) warga Desa Lubuk Layang Ilir, Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat, dan mendengarkan keterangan Saksi Topan Heriyanto (34), dan Ana Marya (24) IRT ketiganya merupakan warga Lubuk Layang Kecamatan Kim-Tim, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Kurniawi H Barmawi SIK, melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto SH, disampaikan Kasi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, berkat kerjasama yang baik dilapangan Reskrim Polsek Kim-Tim di Back Up Reskrim Polres Lahat dapat menangkap terduga tersangka pembunuhan terhadap korban Dedi Mulyadi (41) warga Desa Lubuk Layang Ilir Kecamatan Kikim Timur merupakan korban kasus penusukan dengan Sajam yang terjadi diacara Orgen Tunggal (OT).

Liespono menjelaskan, untuk kronologis kejadian pada Minggu tanggal 06 Maret 2022 sekira jam 01.00 WIB bertempat di Gedung Serba Guna Desa Lubuk Tampang Kecamatan Kikim Timur, tepatnya diacara hajatan korban yang lagi asik menonton Orgen Tunggal (OT) tiba tiba korban didatangi oleh seorang laki laki yang sudah memegang satu bilah Senjata Tajam jenis Pisau dengan menggunakan tangan kanannya.

“Selanjutnya, menusuk korban dari depan pada bagian dada depan sebanyak 1 kali. Akibat dari kejadian itu, korban langsung tersungkur dilokasi kejadian dan meninggal dunia. Atas peristiwa tersebut, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Kikim Timur untuk ditindaklanjuti,” ujar Liespono pada Senin (07/03/2022).

Untuk kronologis penangkapan sambung Liespono, pada Senin tanggal 08 Maret 2022 sekira pukul 03.00 WIB bertempat dirumah makan pagi sore Indralaya jalan lintas Sumatra Kabupaten Ogan Ilir gabungan Opsnal Satreskrim Polres Lahat dan Polsek Kikim Timur telah melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“TSK bernama Saipul Efendi (42) warga Desa Jaga Bata Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat. Yang sebelumnya diketahui akan melarikan diri dan saat hendak ditangkap Pelaku berusaha melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tersangka,” ujarnya.

Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Kikim Timur (Kim-Tim) AIPDA Nasution SH menyampaikan, setelah berhasil dilakukan penangkapan tersangka. Lalu, dilakukan pencarian BB atau Sajam saat digunakan pelaku jenis pisau bergagang kayu warna coklat panjang sekitar 10 Cm dibuang oleh tersangka dilokasi kejadian.

“Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti 1 helai celana Levis panjang warna biru dibawa ke Polres Lahat guna untuk menjalani proses hukum yang berlaku. BB 1 helai baju kaos Oblong lengan pendek warga abu abu, 1 helai celana kain pendek warna hitam, 1 unit Handphone merk Oppo Reno warna hitam, 1 helai celana Levis panjang warna biru,” tukasnya.

Sedangkan, kata mantan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Sakti ini, untuk motiv tersangka hingga nekat menghabisi nyawa korban, diduga lantaran cemburu karena mantan istrinya masih berkomunikasi dan puncaknya saat acara hajatan OT di Gedung Serba Guna Desa Lubuk Tampang berlangsung si Pelaku melihat korban Dedi Mulyadi warga Desa Lubuk Layang Ilir asik berjoget dengan mantan istrinya tersebut.

“Tak pelak, emosi tersangka kian memuncak, sehingga, saat acara berlangsung dengan tiba tiba TSK yang sebelumnya telah menyiapkan sebilah pisau Sajam langsung menusuk dibagian dada depan, dan korbanpun tersungkur bersimbah darah lalu meninggal dunia,” pungkasnya, seraya menambahkan, kini Pelaku berikut barang bukti (BB) telah diamankan dan diserahkan ke Polres Lahat, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai proses hukum yang berlaku.

“Untuk tersangka sendiri, akan kita jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun kurungan Penjara,” tutupnya. (Din)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here