Terkait Tudingan Penambangan Ilegal, PT. Evan Lestari : ” Kami Punya Payung Hukum “

290
0
BERBAGI

MURA, SENTRAL POST.CO – Terkait tudingan masyarakat akan adanya penambangan galian C ilegal yang dilakukan oleh sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di area Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan yakni PT Evan Lestari.

Bahkan permasalahan ini sempat di sampaikan oleh sebuah lembaga, melalui demo yang dilakukan beberapa waktu lalu di kantor Bupati Musi Rawas.

Dan sebelumnya sempat dibentuk sebuah tim, yang terdiri dari beberapa wartawan mewakili media. Guna menelusuiiri hal tersebut . Dan di lapangan memang sempat ditemukan adanya penggalian tersebut.

Ellya Maria, SH.M.Hum. Manajer Legal (Kaos Krah lengan Pendek), dan Gulliano Agusta, Manajer Pemitra ( Kopiah)

Namun terkait tudingan penambangan ilegal, maka pihak manajemen PT Evan Lestari melalui Manager legal Ellya Maria, SH  M.Hum yang didampingi oleh manajer pemitra Gulliano Agusta menyangkalnya.

Dijelaskan oleh Maria bahwa pihaknya hanya melakukan penggalian tanah dan sirtu untuk menimbun jalan di dalam lingkungan perusahaannya sendiri. Bukan untuk tujuan komersial seperti yang dimaksud pada ayat 1 Pasal 105 undang-undang nomor 4 tahun 2009 yang diperbaharui dengan undang-undang nomor 3 tahun 2020.

” Kami mempunyai payung hukum yang jelas, sesuai dengan fatwa DirjenMineral Dan Batubara Kementerian ESDM Nomor 43/03/DJB/2018 Tanggal 08 Januari 2018. Di mana kami tidak menjual, melainkan digunakan untuk kepentingan perusahaan sendiri. Dan di dalam area perusahaan saja ” demikian jelasnya.

Lebih jauh Maria menyampaikan bahwa ” Berdasarkan Permen ESDM nomor 32 tahun 2013 JO Permen ESDM nomor 32 tahun 2015 Pasal 9 bahwa pengambilan laterit di dalam HGU atau IUP perusahaan untuk kepentingan sendiri yaitu pembangunan infrastruktur dan pengerasan jalan adalah tidak perlu ijin tambang” demikian disampaikan dikantornya pada Senin (18/4/2022).

Fatwa Hukum Dirjen Batubara dan Mineral Kementerian ESDM

Menjawab pertanyaan wartawan tentang isu lain, terutama mengenai penyerapan tenaga kerja. Dijelaskan oleh Manajer Pemitra Guliano Agusta bahwa pihaknya telah menyerap dua kali lipat tenaga kerja putra daerah sesuai aturan ketenagakerjaan.

” Jika hanya untuk memenuhi aturan, sesuai dengan luasan area perusahaan. Maka seharusnya kami hanya menerima 1000 tenaga kerja. Namun riilnya di lapangan kami bahkan menyerap sampai lebih dari 1900 tenaga kerja dari daerah atau dari lokal. Berarti sudah Over Capasity. Bahkan saat rekrutmen kami melibatkan Pemerintah Desa, melalui rekomendasi Kades dan Tim Desa. Dan PT Evans Lestari selalu proaktif mendukung kegiatan pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Bahkan setiap dilaksanakan Musrenbang Kami selalu hadir dan berkontribusi”  Ujar pria yang kerap disapa Gun Gun ini

Selain itu menurut Gun Gun Bahwa saat ini ada lebih dari 2000 hektar lahan plasma yang diperuntukkan bagi masyarakat 12 desa. Sesuai dengan perjanjian awal pembukaan area. Dengan pembagian 70:30 yang sudah mulai berproduksi, dan dinikmati oleh Petani Mitra melalui Koperasi dimasing-masing Desa (*)

Penulis : 
TIM INVESTIGASI MEDIA
Editor :  Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here