Tim Gabungan Bea Cukai Palembang, Kanwil Bea Cukai Sumbagtim dan Satgas BBL Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 183.700 Ekor BBL

83
0
BERBAGI

Palembang, Sentralpost – Upaya penyelundupam benih bening lobster (BBL) dengan total keseluruhan 183.700 ekor benih berhasil digagalkan oleh tim gabungan Kantor Bea Cukai Palembang bersama Kantor Wilayah Bea Cukaj Sumbagtim bersinergi dengan tim Satgas BBL Polda Sumsel. Hal ini sebagai upaya menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia.

Kepala Kantor Bea Cukai Palembang Abdul Harris mengatakan, kronologis penindakan yang dilakukan Jumat (4/3/2022) dan Minggu (6/3/2022) yang berawal dari operasi gabungan bea cukai Sumbangtim dan Tim satgas BBL Polda Sumsel untuk mengantisipasi penyelundupan baby lobster di jalan lintas Palembang. Tim Bea Cukai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait proses pemuatan Benih Bening Lobster yang rencananya akan dibawa keluar dari daerah pabean melalui Palembang.

“Berdasarkan informasi tersebut tim gabungan melaksanakan pengamatan dan pengumpulan informasi dilapangan. Hasil operasi tersebut didapati speed boat kayu dengan panjang kurang lebih 5 meter yang menggunakan mesin 40PK diduga membawa muatan Benih Bening lobster, ” kata Harris dalam konfrensi pers, Senin (7/3/2022).

Lebih lanjut Harris menuturkan, pada saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan, kedapatan kotak-kotak styrofoam yang dibungkus plastik berwarna hitam dan didalamnya terdapat bungkusan- bungkusan bening diduga berisi Benih Bening Lobster tanpa perizinan dari karantina ikan.

” Dari hasil operasi tersebut,tim mendapati 14 karton BBL pada tanggal 4 Maret 2022 dan 22 karton pada tanggal 6 Maret 2022.Tim gabungan berhasil mengamankan 2 orang pelaku berinisial RA dan A,” ujarnya.

Harris menuturkan, terhadap penindakan BBL,pada tanggal 4 Maret 2022 telah diserahterimakan ke stasiun karantina ikan, pengendalian mutudan keamanan hasil perikanan Palembang dan telah dilaksanakan pelepasliaran oleh petugas stasiun karantina ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan Palembang.

Terhadap penindakan BBL pada tanggal 6 Maret 2002 dengan 2 orang pelaku berinisial RA dan A akandiserahterimakan kepada satgas BBL Polda Sumsel untuk tindak lanjutnya.

” Diperkirakan harga jual per Harga jual per ekor Benih lobster jenis Mutiara Rp150.000,- dan harga jual per ekor Benih Lobster jenis pasir Rp 100.000,- dengan total nilai barang mencapai Rp18,675 Miliar,” bebernya.

Harris menjelaskan, berdasarkan hasil pencacahan petugas Bea cukai bersama petugas stasiun karantina ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan Palembang, untuk tindakan pada tanggal 4 Maret 2022 sejumlah 14 karton styrofoam = 53.400 ekor.Dan untuk penindakan pada tanggal 6 Maret 2022 sejumlah 22 karton styrofoam=130.300. Sehingga total penindakan BBL yaitu 183.700 ekor Benih Bening Lobster.

Harris menegaskan, untuk pelaku yang diamankan apabila terbukti bersalah akan dijerat atas. tindak pidana yang telah melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 17 tahun 2021 tentang pengelolaan lobster dalam (panulirus.spp), Kepiting (Scylla.spp), dan Rajungan (Purtunus SPP), di wilayah Negara Republik Indonesia.

“Seluruh barang bukti beserta pelaku akan ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Fadel)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here