11 Personel Polda Sumsel Terjaring Razia Penertiban Dan Disiplin

7
0
BERBAGI

PALEMBANG. SENTRALPOST.CO – 11 Anggota Polri Polda Sumsel terjaring Razia penegakan penertiban dan disiplin kepada Anggota dan ASN Polda Sumsel yang dilaksanakan rutin oleh Subdit Provos Bidpropam Polda Sumsel. Kamis (08/5/2025).

11 personel yang melakukan pelanggaran, diantaranya membawa kendaraan R4 ke dalam Mapolda Sumsel sebanyak 3 personel. Tidak membawa kelengkapan Ranmor sebanyak 4 personel, dan kendaraan mati pajak 1 personel dan tidak membawa kelengkapan data diri sebanyak 3 personel. Penertiban yang dilaksanakan untuk mendisiplinkan anggota dan ASN Polri khususnya Polda Sumsel.

“Pelanggaran membawa kendaraan R4 kedalam Mapolda Sumsel 3 Personel, tidak membawa kelengkapan ranmor 4 personel dan tidak membawa kelengkapan data diri 3 personel dan kendaraan mati pajak 1 personel, kedepannya kita rutin melaksanakan kegiatan Gaktiblin untuk mendisiplinkan anggota dalam perparkiran pada jam dinas sesuai arahan pimpinan Pama dan bintara tidak diperkenankan membawa kendaraan R4 kemako Polda Sumsel.” ungkap Kabidpropam Polda Sumsel Kombes Pol Dadan Wahyudi SIK.

Kegiatan penegakan penertiban dan disiplin ini di pimpin langsung oleh Kasubbid Provos Polda Sumsel AKBP Tito Dani didampingi Kompol Luqman, beserta personel Subbid Provos Bidpropam Polda Sumsel.

Dikatakan Kabidpropam Polda Sumsel Kombes Pol Dadan Wahyudi SIK menyampaikan bahwa penegakan disiplin yang dilakukan dengan sasaran meliputi perlengkapan Anggota dan pengecekan fisik serta kelengkapan kendaraan.

“Kami juga melakukan pengecekan meliputi sikap tampang (berambut gondrong, berjanggut, berjambang, pakaian tidak rapi), kelengkapan seragam Polri, kelengkapan surat identitas diri dan surat perlengkapan Kendaraan (KTA, KTP, STNK, SIM, NPWP,), untuk pengecekan plat tanda kendaraan roda dua dan roda empat beserta suratnya yang berlaku, pengecekan surat surat kelengkapan kendaraan,” jelasnya.

Dadan Wahyudi menjelaskan bahwa kegiatan penegakan penertiban disiplin tersebut adalah menindak lanjuti program kerja Propam Polda Sumsel yang harus dilaksanakan. “Pelaksanaan penegakan ketertiban dan disiplin Anggota Polri, harus di laksanakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, secara rutin dan terprogram guna mendisiplinkan anggota Polri di Wilayah Polda Sumsel baik itu di Polda Sumsel, maupun di Polres Jajaran Polda Sumsel,”ujarnya.

Dadan Wahyudi berharap tidak ada lagi anggota yang melanggar Disiplin, melakukan tindak pidana, penyalahgunaan Narkoba, bermedia Sosial Negatif atau harus berpandai-pandailah dalam bermedia Sosial, tutur kata dan prilaku Negatif, yang dapat mencoreng Institusi Polri. “Saya berharap semoga dengan kegiatan operasi ini Anggota Polri agar sadar, jauhi perbuatan yang dapat merugikan Institusi Polri dan tidak ada lagi anggota yang melakukan kegiatan hal-hal yang dapat merugikan, menurunkan harkat dan martabat Polri, laksanakan tugas tanggung jawab dengan penuh seksama, ikhlas dan tanggung jawab.”harapnya. (Fty)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here