PALEMBANG. Sentralpost – Subdit 1 Tindak Pidana (Tipid) Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, berhasil mengamankan jaringan jual beli pupuk subsidi ilegal jenis Pupuk Phoska dan Pupuk Urea sebanyak 17.20 ton, bersama empat orang tersangka selaku pembeli penjual dan dua sopir.
Empat pelaku yang diamankan yaitu, selaku pemilik pupuk, tersangka ABT (29) warga Kelurahan Sukadamai Kecamatan Natar Provinsi Lampung. Pembeli pupuk, tersangka SO (41) warga Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung Banyuasin Provinsi Sumsel.
Sedangkan dua orang bertugas sebagai sopir warga Lampung, yaitu tersangka IS (30) sopir cadangan tersangka ABT, merupakan warga Kelurahan Margototo Kecamatan Metro Kibang Kabupaten Lampung dan tersangka GP (22) warga Kelurahan Purwosari Kecamatan Lampung.
Selain itu. Petugas juga menyita barang bukti, diantaranya. Pupuk Subsidi jenis Phonska sebanyak 125 karung atau 6.25 ton. Pupuk subsidi jenis urea sebanyak 219 karung atau 10.95 ton. 2 unit truk Colt Deisel nopol BE 8359 Y dan BE 9086 Q. 4 unit handphone. 20 lembar dokumen bukti transferan dan sisa uang jalan tunai sebesar Rp 2 juta rupiah.
Modus pelaku, menjual pupuk subsidi dari Pemerintah, kepada sang pembeli tidak berdasarkan harga eceran tertinggi (HET) kepada para petani, sehingga pelaku baik penjual maupun pembeli menginginkan
keuntungan dari penjualan pupuk subsidi.
Pengungkapan ini berawal petugas berhasil menangkap tangan tersangka ABT bersama sopir cadangan tersangka IS, saat mengendarai truk nopol BE 8359 Y membawa pupuk subsidi jenis Phonska dan urea sebanyak 10 ton dengan tujuan Lampung Banyuasin.
“Berawal satu unit kendaraan truk yang dikendarai tersangka ABT yang juga pemilik pupuk didampingi sopir cadangan IS. Membawa pupuk subsidi NPK Phonska dan Urea sebanyak 10 ton, setiba di Palembang kita lakukan penangkapan, tidak ada dokumen tapi pupuk berlebel PUSRI,” ungkap Kompol Andrie Setiawan S.IK,M.H. Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Sumsel. Selasa (26/11/2024).
Petugas melakukan pengembangan. Dikatakan Kompol Andrie. Dari pengembangan petugas kembali mengamankan seorang tersangka SO selaku pembeli. Dan akhirnya petugas berhasil kembali mengamankan tersangka GP yang mengemudikan truk dengan nopol BE 9086 Q yang saat itu membawa pupuk sebanyak 7,2 ton saat berada di Jalan Raya Betung Sekayu KM 69 Desa Purbalingga Kelurahan Betung Banyuasin Sumsel.
“Sebenarnya dua kendaraan ini masih terhubung dalam satu jaringannya. Alhamdulilah total pupuk subsidi yang kita amankan mencapai 17.2 ton,” jelasnya.
Dikatakan Kasubdit 1 Tipid Indagsi, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait asal pupuk subsidi, pihaknya pupuk subsidi ini di duga berasal dari Lampung. “Pupuk ini berasal dari Natar Lampung tujuan sumsel, kami akan koordinasi dengan stekholder-stekholder terkait peredaran atau pendistribusian pupuk subsidi di sana,” teranya.
Untuk tugas para tersangka, dituturkan Kompol Andrie, tersangka ini ada sudah beberapa kali melakukan aksinya, hanya mengejar keuntungan. “Tersangka ABT sudah melakukan 7 kali menjual pupuk subsidi di luar harga eceran tertinggi, dengan tujuan mendapatkan keuntungan, kalau pengiriman dari sana 2,5 juta tapi saat berbayar nilainya menjadi 4,5 juta,” tegasnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal pelapis, yaitu Pasal 110 Jo Pasal 36 Jo Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Perdagangan dan/atau Pasal 6 Ayat (1) Huruf B Undang-undang Darurat No 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan. Penuntutan dan peradilan tindakan pidana ekonomi dan/atau Pasal 480 KUHPidana. Jo Pasal 55 KUHPidana. Dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan / arau pidana denda paling banyak 5 milyar rupiah. (Fty).