Muara Enim, Sentralpost – 17 Notaris /PPAT Kabupaten Muara Enim melaporkan Kakan BPN Kabupaten Muara Enim di duga kuat minta Uang ke para Notaris di Kabupaten Muara Enim dan buktinya sudah ada dua Notaris telah memberikan uang tapi pekerjaannya juga belum selesai sampai saat ini, yang di Ungkapkan Suhardi, SH, MKn di dampingi Shaelendra Prabu Yudha, SH, MKn, mewakili 17 Notaris Kabupaten Muara Enim siang tadi di warung kopi Buncit. Selasa (3/12/2024)
Suhardi yang akrab di Panggil Bodong di dampingi Yuda Notaris / PPAT Kabupaten Muara Enim memaparkan pengaduannya, sehubungan dengan adanya ketidaknyamanan dan keresahan dalam pelayanan publik oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muara Enim, yang harusnya melayani masyarakat secara Profesional tersebut, dengan tegas serta tertulis tersebut.
Pihak Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Sekabupaten Muara Enim, resmi melaporkan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (Kakan BPN) Kabupaten Muara Enim dan Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) BPN Kabupaten Muara Enim, kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, dan Ombudsman RI, dengan Nomor : 01/ME/III/2024, Perihal : Laporan tertulis, dan Lampiran : 1( Satu) Lembar.
Suhardi Bodong mengungkapkan, bahwa dirinya bersama 16 PPAT Se-kabupaten Muara Enim yang melaporkan dua orang Pejabat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muara Enim tersebut. “Karena dinilai tidak profesional dalam melayani kebutuhan kita sebagai PPAT yang juga sebagai pelayan masyarakat dalam membuat akte Notaris surat tanah untuk kebutuhan masyarakat”, ungkapnya.
Masih menurut Bodong, terdapat poin – poin laporan dari kami, diantaranya dalam bentuk : (1). Jangka waktu penyelesaian pekerjaan yang tidak tepat waktu bahkan terlalu lama sekali. (2). Meminta kami (PPAT.red) atau Staf untuk menghadap Kasi PHPT terlebih dahulu apabila ingin pekerjaan cepat selesai . (3). Meminta Biaya /pungutan diluar PNBP yang sangat memberatkan . (4). Membuat kebijakan yang mengada-ada dan bersikap arogan dalam berkomunikasi. (5). Inkonsisten Pernyataan dan tindakan sehingga menyebabkan kebingungan kami (PPAT) selaku kuasa dari pemohon, yang seringkali menimbulkan ketidakpercayaan pemohon kepada PPAT yang akhirnya berdampak buruk pada nama baik dan marwah jabatan PPAT ditengah masyarakat.
“Dari beberapa poin tersebut, kami menganggap Kepala Kantor BPN dan Kasi PHPT Kabupaten Muara Enim telah tidak sesuai dalam melaksanakan isi Peraturan sebagai Kepala BPN Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang Kode Etik pelayanan Publik dan Penyelenggara Pelayanan Publik dilingkungan BPN RI”, papar Bodong.
Bodong menambahkan bahwa melalui surat pengaduan tertulis agar kiranya Bapak /Ibu segera memberikan atensi dan melakukan pembinaan agar permasalahan ini tidak berbuntut panjang dikarenakan pihaknya segera berencana akan melakukan aksi demontrasi dan mengundang pihak media apabila pengaduan nya tidak ditindaklanjuti.
Sementara itu, dalam surat pengaduan dari pihak PPAT Sekabupaten Muara Enim tersebut, juga terlampir sebanyak 17 orang PPAT Sekabupaten Muara Enim melakukan tanda tangan bersama, dan surat pengaduan tersebut, juga tertulis tembusan surat ke-Presiden RI, Jaksa Agung, Kapolri, Ketua INI Sumsel,PPAT Palembang, MP2L, MKW Palembang,Kajati Palembang, Kajari Muara Enim, Kapolda Sumsel, Kapolres Muara Enim, Persatuan Wartawan Indonesia Wilayah Muara Enim, dan 2 orang Notaris yang sudah ngasihkan Uang dan kami seluruh Notaris di Kabupaten Muara Enim siap bersaksi di hadapan Penyidik.
Terpisah, Kakan BPN/ATR Kabupaten Muara Enim Handry Uswandar, saat dikonfirmasi awak media menjelaskan masalah Pengaduan tersebut. “Kami sudah di Panggil Oleh Kakanwil dan sudah di selesaikan bahkan pada Bulan Maret 2024 Kakanwil menurunkan team yang di ketuai oleh Pak Edison dan kita hadirkan semua PPAT Kabupaten Muara Enim di Kantor BPN Muara Enim dan sudah selesai dan clear, tapi hari ini membaca berita tersebut kami sangat kaget dan kami anggap itu sudah selesai”, tutupnya. ( Marshal )