2 Dari 3 Pelaku Begal Di Kawasan Jalan Baypas AAL Di ringkus Jatanras

7
0
BERBAGI

PALEMBANG. SENTRALPOST.Co – Dua dari tiga pelaku begal sadis yang kerab beraksi mengunakan senjata api rakitan (senpira) koek tak berdaya, saat diringkus tim opsnal Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Senin (14/7/2025).

Dua pelaku yang diamankan, yaitu. Ralufdi alias Lutfi (19) warga Desa Muara baru Kayu Agung Kabupaten OKI dan M Rizal Merdeka alias Deka (19) warga Jalan Ratu Sianum Lorong Langgar Kelurahan Sie Buah Palembang.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti satu pucuk senpira jenis revolver warna silver gagang terbut dari kayu beserta 3 butir amunisi aktif. Satu unit sepeda motor merk Honda PCX warna hitam dengan Nopol BG 2998 AWO. Uang tunai Rp 1 Juta di sita dari tangan tersangka Deka di duga uang hasil kejahatan.

“Benar, kita berhasil menangkap 2 pelaku begal bersenjata api rakitan, dan ada satu lagi DPO. Saat ini tengah dilakukan pengejaran,” ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya. Selasa (15/07/2025).

Penangkapan para pelaku begal ini, dipimpin langsung oleh Kanit V Jatanras, AKP Novel Siswandi didampingi Panit, AKP Teddy Barat. Dimana komplotan begal tersebut merupakan pelaku pembegalan terhadap seorang pelajar, berinisial MJ (16) warga Talang Kelapa Banyuasin,

Dimana korban MJ bersama dengan temannya sambil mengendarai sepeda motor saat melintas di kawasan Jalan Baypas Alang-Alang Lebar Palembang, pada hari minggu (13/7/2025) sekitar pukul 04.30 Wib, di begal oleh 3 pelaku, yang langsung menodongkan senpira ke arah korban, sambil menuduh korban membawa senjata tajam.

Walau sudah berusaha melawan. Korban ketakutan karena salah satu pelaku sempat menembakkan senjata api kearah korban. Sehingga salah satu pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor korban jenis Honda Bead.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka Lutfi, jika motor korban telah di jual dan dari hasil penjualan motor tersebut hanya bersisa Rp 1 juta.

Atas perbuatanya kedua pelaku begal ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun. (Fty)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here