PALEMBANG. SentralPost – Ini lah tampang dua dari tiga spesialis pencuri Bateri APILL yang berfungsi sebagai alat pemberi isyarat lalu lintas di Kota, Febriansyah (30) dan Andri Yansyah (35) terekam CCTV Pemantau, sedang beraksi mencuri Battre APILL untuk Traffic light, di Simpang lampu merah patah Jalan AKBP Tjek Agus Kelurahan 8 Ilir Kecamatan IT III Palembang, untuk beli sabu dan main judi online, senin (08/7/2024) sekitar pukul 05.00 Wib.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono. Mengapresiasi atas kolaborasi yang bersinergi hingga berhasil menangkap dua pelaku pencuri batre APILL yang tengah beraksi tidak jauh dari Pos Polisi. Dimana petugas berhasil menangkap dua pelaku saat beraksi dan mengamankan barang bukti.
“Saya patut mengapresiasi kepada anggota kita, baik operator CCTV command center begitu juga petugas Polsek IT 2 yang sedang bertugas patroli rutin, dengan kerjasama ini, kita berhasil menangkap ini tertangkap tangan mencuri batre yang berfungsi sebagaipower bank dari Traffic light,” ungkap Kombes Pol Harryo disampingi Kapolsek IT 2, Kompol Desy Ariyanti. Selasa (09/7/2024).
Dijelaskan Kapolrestabes Palembang, apabila Traffic light tidak berpungsi dimana
Traffic light mengunakan kekuatan solar atau tenaga surya, dan batre APILL ini akan berfungsi apabila kekuatan tenaga Traffic light tidak maksimal “inilah gunapower bank atau batre sebagai cadangan terhadap kekuatan listrik untuk kekuatan Traffic light,,” jelasnya.
Berkat kolaborasi antara petugas Command Center Polda Sumsel dengan Polsek Ilir Timur (IT) II Palembang, berhasil meringkus tersangka Febriansyah, warga Jalan Mayor Zen Lorong Jambu Kelurahan Sei Laos Kecamatan Kalidoni Palembang dan Andri Yansyah, warga Jalan perintis kemerdekaan Lorong Wiraguna Kelurahan Kuto Batu Kecamatan IT III Palembang. Sedangkan satu orang komplotannya berinisial tersangka Iyan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan barang bukti hasil curian satu buah Batre SLA 12 Volt 55 AHA merkbsafe energi.
Bukan hanya itu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan kedua tersangka dalam beraksi seperti, satu buah tang besi, satu buah pahat besi, satu buah linggis besi, dan satu unit sepeda motor honda Bead dengan nopol BG 4264 ABE.
Dari hasil pemeriksaan diketahui uang hasil pencurian digunakan kedua tersangka untuk beli narkoba dan main judi online, dan dalam aksinya tersangka Febriansyah, tersangka Andri dan tersangka Iyan merupakan spesialis pencuri alat alat untuk Traffic light bahkan besi tanda rambu lalu lintas sebanyak 10 TKP di berbagai wilayah di Kota Palembang, pada saat beraksi tersangka gonta ganti pasangan setiap beraksi dimana ada 1 DPO atas nama Iyan.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan urien dan dinyatakan positif mengkonsumsi Amfetamin, kita juga mencoba sejauh mana tindak pidana yang dilakukan tersangka, ada 10 TKP, 1 TKP tertangkap tangan oleh Polsek IT2, ada 1 Laporan Polisi yang dibuat di Polsek Makrayu atau IB2, ini akan kita kembangkan terhadap pelaku pelaku lain, dari pemeriksaan ada pelaku lain,” tutur Kapolrestabes Palembang.
10 TKP tersebut, terdiri dari TKP lampu merah Patah Jalan AKBP Tjek Agus Kecamatan IT III Palembang. TKP lampu merah bawa flyover Jalan Gubernur Haji Bastari Kelurahan Silaberanti. TKP lampu merah Km 12 di Jalan By Pass alang-alang lebar Palembang. TKP lampu merah depan cgc Grand City di jalan By Pass alang-alang lebar Palembang. TKP lampu merah Simpang Cipto Jalan Cipto Kecamatan IB 2 Palembang.
TKP lampu merah celentang Jalan residen Abdul Rojak Kelurahan It 2 Palembang. TKP lampu merah Kebun Sayur Jalan HM Noerdin panci Kecamatan Sako Palembang. TKP lampu merah Simpang bandara Jalan Tanjung siapi-api Kecamatan Sukarami Palembang. TKP lampu merah S cari tas Jalan Kapten A Rivai dan TKP lampu merah Rajawali Jalan Rajawali Kecamatan It 2 Palembang.
“batre sebagai power bank ini di pasang disetiap Traffic light, baik di simpang jalan, yang terkategori jalan nasional, jalan provinsi maupun jalan kota. Kebetulan TKP yang kita tangani saat ini lokasi jalan nasional, yang notabennya ada 10 TKP pencurian.” terangnya.
Sementara itu, tersangka Andri mengaku jika sudah 10 TKP, dan barang di jual dirongsokan uangnya digunakan untuk beli narkoba dan main judi online.
“10 TKP di tahun ini galo (semua) sama febri dan iyan (DPO), biasanya beraksi pada pukul 04.00 wib karena sepi, batre saya jual sama tukang burukan (rongsongan) di sayangan secara kiloan, uangnya untuk beli sabu dan judi online,” akunya.
Atas kejadian ini pihak korban dalamnya ini BPTD Kelas II Sumatera Selatan Kementerian Perhubungan telah membuat laporan polisi Nomor : LPB/315/VII/2024/SPKT Sektor IT-II Palembang, tertanggal 08 Juli 2024 atas nama Ilham.
Atas pembuatan kedua tersangka di jerat pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara. (Fty).