2 Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Polsek Sanga Desa

9
0
BERBAGI

MUBA, SentralPost – Aksi dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap meresahkan masyarakat, kini berakhir di tanggan aparat Polsek Sanga Desa yang berhasil meringkusnya pada Kamis, (10/06/25).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun wartawan dilapangan menyebutkan, aparat Polsek Sanga desa berhasil mengamankan dua tersangka pencurian sepeda motor, yakni Jepri (41) dan Ardi (36).

Kasus pertama terjadi pada Selasa, 27 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun V Desa Ngunang. Korbannya adalah, Iswandi Afrika bin Mahrim (48), warga Dusun II Desa Ngunang yang kehilangan sepeda motor saat sedang berkunjung ke rumah warga bernama Zainal alias Enol.

Saat berada di dalam rumah, korban mendengar suara motornya dinyalakan. Ia segera keluar dan mendapati sepeda motornya yang sebelumnya diparkir di pekarangan depan rumah telah hilang. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp12.000.000. kemudian oleh korban kasus itu segera dilaporkannya ke Polsek Sanga Desa.

Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, SH SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Joharmen, SH MSi membenarkan pihaknya berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor. Menurutnya, setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku pihaknya langsung bergerak cepat.

“Mendapat informasi keberadaan tersangka, kami langsung perintahkan Kanit Reskrim bersama Unit Reskrim Spartan untuk melakukan penangkapan. Alhamdulillah, Pelaku Jepri akhirnya ditangkap pada Minggu, 8 Juni 2025 sekitar pukul 03.51 WIB di Rompok Sungai Petai Desa Ngunang,” kata Kapolsek.

Lebih lanjut dijelaskannya, dalam pemeriksaan tersangka Jepri mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban dan menggadaikannya kepada seseorang bernama Doni di Sekayu seharga Rp 2.000.000,” ujar Joharmen.

Selanjutnya, Kasus kedua kata Joharmen terjadi beberapa hari sebelumnya, yakni pada Kamis, 22 Mei 2025 dan diketahui sekitar pukul 07.30 WIB di Dusun VII Desa Ngunang. Korban, Sahirin bin Mustopa (alm), seorang wiraswasta berusia 68 tahun, kehilangan sepeda motor Yamaha Vega R warna putih yang ia parkir di jalan setapak saat pergi mengangkat jaring ikan di sawah.

Saat kembali sekitar pukul 07.30 WIB, sepeda motor miliknya telah raib. Kerugian yang dialami korban ditaksir sebesar Rp6.000.000.

“Pelaku Jepri pada aksi ini tidak sendiri ia bersama Ardi bin Usman, ditangkap di Desa Terusan pada pukul 05.17 WIB. Keduanya langsung dibawa ke Polsek untuk menjalani proses hukum. Mereka mengakui telah mencuri sepeda motor korban dan menjualnya kepada seseorang bernama Darul di wilayah Tran Prabumulih 1, Kecamatan Muara Lakitan,” ungkap Joharmen. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here