Palembang, Sentralpost – Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, berhasil mengagalkan pengiriman 50 Kg sabu jaringan internasional negara Iran, bersama 2 orang kurir di wilayah hukum Bogor, Jawa Barat, teparnya di Jalan Gunung Gede Perumahan Griya Bantar Sentosa Babakan Bogor Jawa Barat pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 yang lalu.
Dua orang kurir ini bernama Yogi Yanuar dan Muji Supriyanto keduanya warga Banjar. Diamankan bersama barang bukti 50 Kg narkotika jenis sabu, dalam bentuk 50 kemasan yang di lakban warna coklat, dan satu unit mobil Wuling dengan Nopol F 1729 FAM, turut diamankan petugas di Polda Sumsel.
Untuk mengelabuhi petugas, pelaku memasukan 50 Kg sabu, di dalam kantong kresek warna hitam lalu dimasukkan ke karung plastik, dan di bawa dalam mobil travel di bagian belakang.
“Kita berhasil mengungkapkan kasus, mengamankan 2 tersangka dengan barang bukti 50 ribu gram atau 50 Kg sabu, ini tindak lanjut ungkap kasus yang terjadi bulan juli 2024,” ungkap Wadir Resnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi. Kamis (19/12/2024).
Dijelaskan Wadir Resnarkoba Polda Sumsel ini, jika penangkapan dua kurir sabu di Bogor ini, merupakan pengembangan kasus kepemilikan sabu 3 Kg di Wilkum Lubuk Linggau pada bulan Juli 2024 lalu.
Dari hasil penyelidikan, diketahui akan ada ‘barang masuk’ lewat Jakarta menuju Babakan Bogor Jawa Barat. Akhirnya Ditresnarkoba Polda Sumsel bekerjasama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri, mulai melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan.
“Ini jaringan internasional dan barang ini berasal dari negara timut tengah tepatnya Negara Iran, karena TKP nya di bogor, kita lakukan join investigasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri.”
“Status kedua tersangka ini kurir, ini hasil pengembangan bulan Juli kemarin, kebetulan ada DPO langsung kita lakukan investigasi, kita berhasil mengungkap jaringannya yang di borgol,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, dikatakan AKBP Haris Sandi, jika barang haram jenis sabu ini akan di sebarkan di pulau jawa, dan tidak menutup kemungkinan di pulau sumatera.
“Barang barang ini rencana akan disebarkan di pulau jawa dan sekitarnya. Termasuk juga Sumatera,” jelasnya.
Sementara itu. Menurut pengakuan tersangka Yogi, dirinya tidak mengetahui jika paket yang diantar berisi narkoba jenis sabu, yang awalnya hanya di katakan ‘antar uang’, akan tetapi setelah setengah perjalanan baru diketahui jika paket yang diantar merupakan sabu, sedangkan pemilik sabu langsung turun.
“Saya baru satu kali, saya di suruh R warga Bandung, dia suruh saya ambil paket berisi uang, untuk diantar ke kota bogor, belum menerima uapah, karena kita gak bilang soal upah dulu, katanya kerja dulu, waktu antar barang dia R ini satu mobil dengan saya sempat turun, awalnya tidak tahu pas ditengah jalan di kasih tahu kalau itu sabu, ” sopir travel, ini.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kurir sabu ini, dijerat dengan Primer Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, dan/atau penjara seumur hidup. (Fty).