PALEMBANG. SentralPost – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, berhasil menangkap tiga orang pelaku promosi judi online di Media Sosial (Medsos) Instagram di Kota Palembang, ironis dua diantaranya berstatus pelajar. Kamis (02/05/2024).
Tiga pelaku yang diamankan merupakan warga Palembang, yaitu, ADP (17) dan EA (17) tidak dihadirkan lantaran masih dibawa umur, saat ini kedua pelaku di kembalikan kepada keluarganya tanpa menghentikan proses hukum, sebaliknya tersangka DD masih ditahan untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya.
Hal ini dibenarkan langsunh Kasubdit V Siber Plh AKBP Hadi Saefudin didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan SH MSi, saat mengelar ungkap kasus, dimana pihaknya di tahun 2024 untuk kedua kalinya, kembali menangkap tiga orang pelaku mempromosikan situs judi online melalui media sosial Instagram. Dari ketiga pelaku dua orang berstatus pelajar.
“Dua pelajar saat ini kita pulangkan kepada orangtuanya namun masih dalam proses penangan hukum, satu lagi kita lakukan penahanan.” ungkapnya.
Dikatakan AKBP Hadi Saefudin, jika tiga pelaku ini memiliki peran tersendiri dalam mempromosikan atau mempublikasikan situs judi online dengan mendapat upah dari pemilik situs yang kini masih DPO.
Pelaku ADP ditangkap sekitar pukul 16.30 Wib, karena mempromosikan atau mempublikasikan situs judi online melalui akun instagram @Sudirmanracemay dengan follower sebanyak 11.200, mempromosikan situs judi online Seven77.
Dan pelaku EA, ditangkap sekitar pukul 14.50 Wib, dimana karena mempromosikan atau mempublikasikan situs judi online melalui akun instagram @Racewongkito dengan follower sekitar 17.300, pelaku mempromosikan situs judi online MIDAS77
Sedangkan pelaku DD, kltelah mempromosikan atau mempublikasikan situs judi online melalui akun instagram miliknya @ Selatan Media, dengan follower sekitar 16.300. Dengan mempromosikan situs judi online MENANGAD.
“Dalam perannya tiga pelaku ini mepermosikan situ judi online melalui Instagram pribadinya, mereka mendapatkan upah dari pemilik situs dari Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Untuk bisnis mepermosikan judi online sudah berjalan dua bulan hingga tiga bulan. Untuk pelaku ADP dapat upah 1 juta, pelaku EA dan pelaku DD dapat upah dua juta rupiah sekali posting situ online, sementara untuk pemilik situ masih dalam pengejaran petugas,” ungkapnya.
Dari pengakuan pelaku, dalam postingannya satu hari dua kali upload di insta story Instagram dengan upah Rp 2 juta rupiah dalam satu bulan. Sudah berjalan baru dua bulan lebih sudah menikmati hasil sekitar Rp 4 juta rupiah.
“Kalau pemilik situs nya kami kenal melalui media sosial. Sebelumnya tergiur karena tidak upah lumayan untuk saya, memang sebelumnya saya merupakan pemain judi online dari sanalah sana kenal dengan situs tersebut,” akunya.
Pasal diterapkan dan ancaman pidana pas 27 ayat 2 Jo pasal 24 ayat 3 dengan UUD RI No II Tahun 2008 Tetang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukum 10 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar rupiah. (Fty)