SEKAYU-Sebanyak tiga orang pemuda di Kecamatan Jirak Kabupaten Musi Banyuasin diamankan aparat Polsek Sungai Keruh di jalan raya antara Jirak menuju Pendopo Pali tepatnya di dusun IV desa setia Jaya Kecamatan Jirak Muba, Senin (9/7).
Ketiga pemuda dimaksud bernama Fandi Anugrah Pratama (16), warga dusun lll Desa Setia Jaya Kecamatan Jirak Jaya, Putra (23), warga Desa Setia Jadi Kecamatan Jirak Jaya dan Rohim (32), warga Desa Setia Jaya Kecamatan Jirak Jaya.
Ketiga pelaku diduga melakukan pemerasan terhadap Iskolah yang merupakan sopir mobil kalangan yang melintas di lokasi.
Korban yang merasa tidak senang atas tindakan pelaku akhirnya menuju Polsek Sungai Keruh. Untuk Setelah mendapatkan laporan pengaduan dari masyarat. Kapolsek Sungai Keruh, Iptu Ade Nurdin, S.H memerintahkan tim untuk melakukan peyelidikan di Jl jirak – pendopo dusun lV desa setia jaya kecamatan Jirak jaya.
Saat sampai di lokasi kejadian, tim melihat salah satu dari pelaku sedang melancarkan aksinya. kemudian tim langsung mengamankan pelaku.
Tidak jauh dari lokasi tersebut, tim juga mengamankan 2 (dua) orang pelaku lainnya. Yang turut serta dalam tindak pidana pemerasan tersebut.
“Kita telah mendapatkan laporan pengaduan dari masyarakat. Dimana setiap hari senin para sopir kalangan saat melintasi TKP tersebut selalu dimintai sejumlah uang. Jika ingin lewat dan jika tidak diberi uang maka mereka akan melakukan tindakan pemerasan terhadap para korban, ” kata Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti S.E., M.M melalui Kapolsek Sungai Keruh Iptu Ade Nurdin, S.H, Senin(9/7) kemarin .
Selain itu, adapun modus operandi dari ketiga pelaku ini melakukan pemerasan. Dengan cara salah seorang pelaku keluar dari bawah rumah panggung milik pelaku Rohim. Menuju pinggir jalan untuk menghentikan laju kendaraan yang melintas. Lalu meminta sejumlah uang kepada korban. Karena takut korbanpun terpaksa memberikan uang kepada pelaku.
“Saat ini ke tiga pelaku telah kita amankan di Polsek Sungai Keruh. Guna penyidikan lebih lanjut, ketiganya akan kita kenakan pasal 368 KUHPidana dengan pidana maksimal sembilan tahun penjara, ” terangnya. (KrSS)