4 Anggota PWI Sumsel Dipecat, Satu Mengundurkan Diri

21
0
BERBAGI

PALEMBANG, SentralPost – Empat orang Anggota PWI Sumsel Dipecat dari keanggotaan. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : 311/PLP/PP-PWI/2025, tertanggal 26 Februari 2025 yang ditandatangani Ketua PWI Pusat Hendry CH. Bangun dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad.

Dalam Surat Keputusan PWI Pusat itu, menetapkan, mencabut atau menarik kartu anggota Persatuan Wartawan Indonesia atas nama, JH, OR, HM dan IS. Sementara satu orang Mengundurkan diri atas nama I.

Dengan demikian keempat anggota yang telah dipecat itu mulai berlaku sejak tanggal 27 Februari 2025 dan kepada keempat orang yang dimaksud bukan lagi anggota PWI dan tidak dibenarkan menggunakan atribut dan bertindak dengan mengatasnamakan PWI.

Sementara itu ketua PWI Sumsel Kurnaidi mengatakan, kisruh ini sebenarnya terjadi di tingkat pusat. Menurutnya, sebagai ketua PWI Sumsel Hasil Konferensi propinsi dia tidak ikut campur.

“Secara pribadi, saya tidak menginginkan permasalahan ini menjalar sampai ke Sumsel. Namun secara organisasi saya wajib mendukung organisasi yang memiliki legalitas dari Kemenkumham. Nah tiba tiba, ada SK pemecatan saya yang beredar di media sosial. Itu artinya pihak KLB sudah mengutak Atik saya pribadi, karena itu saya selaku ketua PWI Propinsi yang sah, hasil Konferensi propinsi, melaporkan permasalahan ini ke Polda Sumsel, karena saya menilai PWI versi KLB ini Abal – Abal dan tidak memiliki legalitas dari Kemenkumham,” kata Kurnaidi.

Ditambahkan Kurnaidi, dirinya tidak mempermasalahkan yang menerima SK penunjukkan PLT. Menurutnya, mereka hanya ditunjuk. “Saya melaporkan Zulmansah DKK ke polisi, karena mereka organisasi Abal Abal yang tidak memiliki legalitas dari pemerintah,” katanya.

Mengenai adanya pemecatan empat anggota biasa PWI Sumsel itu adalah wewenang pusat. Namun kalau ada anggota muda PWI Sumsel yang tidak mendukung kepemimpinannya akan dibahas dalam rapat pleno.

“Kalau ada anggota muda yang tidak mendukung kepemimpinan saya, maka akan kita bawa ke rapat pleno, karena ini merupakan hak prerogatif saya sebagai ketua PWI Sumsel. Namun kalau anggota biasa itu wewenang pusat,” katanya. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here