4 Dari 8 Perampok Sadis Bersenpira Lintas Provinsi, Perampok Toke Minyak Berhasil Diringkus, 4 Lagi DPO

44
0
BERBAGI

PALEMBANG. SENTRALPOST.CO– Gerak cepat Tim Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, berhasil meringkus empat dari delapan komplotan perampok bersenpira, di rumah tauke minyak di Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba pada hari Jumat tanggal 7 Februari 2025 pagi, kemarin.

Ke empat pelaku yang berhasil diamankan, yaitu tersangka Budi Santoso alias Budi Handuk (36), warga Jalan Matulesai Rt 12 Rw 06 Kota Raja Kecamatan Tabir Ilir Kabupaten Merangin Provinsi Jambi. Sedangkan ketiga pelaku Tersangka Edi Purwanto alias Pur (47), tersangka Komat alias Latif (50) dan tersangka Sumari (44) merupakan warga Desa Megang Sakti Jalan Kemuning Jaya Kelurahan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim gabungan Subdit III Jatanras, Satreskrim Polres Muba dan Polsek Sanga Desa, berhasil mengamankan empat tersangka ini diamankan di lokasi berbeda di kawasan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sabtu (22/2/2025).

“Kita berhasil mengamankan empat tersangka yang kami tangkap di Jambi, ada ditangkap di Jawa Tengah, dan masih ada beberapa lagi yang DPO, yang identitasnya sudah kami kantongi masih dalam pengejaran. Saat ini, keempat pelaku ditahan di Polsek Sanga Desa”, Ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Plt Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel Kompol Menang, SH dan Kasubdit III Jatanras, AKBP Tri Wahyudi,SIK. Selasa (25/2/2025).

Penangkapan berawal laporan korban Agus Pratama Bin Maspar kepihak kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/II/2025/SPKT/SEKSANGADESA/RESMUBA/POLDASUMSEL, Tanggal 07 Februari 2025, yang mana telah menjadi korban perampokan dimana pelaku diperkirakan berjumlah delapan orang beraksi mengunakan sajam dan senjata api rakitan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan dari perampokan dirumah korban para pelaku berhasil menggondol uang tunai senilai Rp.400 juta serta emas 50 suku.

“Para pelaku datang ke rumah korban dengan mengendarai empat motor, merangsek masuk ke rumah korban dengan modus berpura-pura sebagai pembeli di toko milik korban Maspar,” ungkapnya.

Dikatakan Anwar setelah masuk kedalam rumah pelaku lalu mengancam istri dan anak Maspar dengan senjata api rakitan, disaat korban Maspar tidak ada di rumah.

“Sedangkan pelaku lain yang ikut masuk langsung membawa kabur uang serta perhiasan yang ada di dalam brankas, sedangkan suami korban Maspar tidak ada dirumah karena sedang menghadiri acara sedekah ruwahan. Total kerugian perampokan ini ditaksir sekitar Rp 800 juta.” jelasnya.

Dari hasil pendalaman, diketahui jika terdapat lima TKP aksi perampokan sadis yang dilakukan oleh komplotan perampok ini, yang beraksi di lintas provinsi. Selain Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/II/2025/SPKT/SEKSANGADESA/RESMUBA/POLDASUMSEL, Tanggal 07 Februari 2025.

Pelapor An. AGUNG PRATAMA BIN MASPAR HERI, Tokek minyak di Dusun VI Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba Provinsi Sumsel.

Di TKP Provinsi Jambi setidaknya ada 3 Laporan Polisi. Seperti, Laporan Polisi Nomor : LP/B/13/VII/2018/Jambi/Res Merangin/Sek Tabsel, tgl 16 Juni 2018 Pelapor An. Handiko. Dimana kawanan perampok ini pada hari Senin, 16 Juli 2018 sekira jam 12.08 Wib. Merampok Toko Emas Handiko Pasar Desa Muara Belang Kec. Tabsel Kab. Maringin Provinsi Jambi. Laporan Polisi Nomor : LP/B/02/VIII/2024/SPKT/Sek Muara Tabir/ Res Tebo/Polda Jambi, tgl 26 Agustus 2024. Pelapor An. Wendi Rizky, pada hari Senin, 25 Agustus 2024 sekira jam 08.30 Wib. Beraksi merampok di kawasan Jalan Poros Pasar SPB Desa Bangun Seranten Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Prov. Jambi. Dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/31/XII/2024/SPKT/Sek Tengah Ilir/ Polres Tebo/ Polda Jambi, tanggal 6 Desember 2024. Pelapor An. Siono.yang terjadi pada hari Kamis, 5 Desember 2024 sekira jam 01.30 Wib. Tkp Jalan Koridor Pt. WKS Rt.32 Muara Kius Tengah Ilir Kab. Tebo Prov. Jambi.

Dan satu TKP di Sumatera Barat. Laporan Polisi Nomor : LP/B/08/I / 2025/ SPKT Polres Darmasraya/ Polda Sumbar, tgl 17 Januari 2025 Yang terjadi pada hari Kamis, 16 Januari 2025 sekira jam 20.30 Wib, Tkp. Toko Barokah Jalan Lintas Sumatera Km. 42 Jorong Sungai betung Nagari Koto Baru Kec. Koto Baru Keb. Darmaraya Prov. Sumbar (korban luka tembak).

Dari tangan pelaku anggota mengamankan barang bukti, tiga pucuk senpira, satu bila saja, kendaraan sepeda motor, handphone serta uang tunai satu juta sisa hasil perampokan.

“Para pelaku ini, dari barang bukti yang ada, masing-masing mendapatkan sekitar Rp30 juta. Namun, dari total uang yang mereka bagi, yang berhasil kami sita hanya Rp1,465 juta.” jelas Dirreskrimum Polda Sumsel.

Atas pembuatannya, keempat dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dan pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan melakukan pengejaran terhadap empat tersangka lagi yang DPO. (Fty).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here