4 Tersangka Kasus Korupsi Jargas Dilimpahkan ke Jaksa, Langsung Dibawa ke Rutan Pakjo

18
0
BERBAGI

PALEMBANG, SentralPost – Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel melimpahkan empat tersangkak asus korupsi pekerjaan penyambungan jaringan dan instalasi pipa gas bumi (Jargas) bersama barang bukti (tahap 2) kepada kejaksaan pada, Rabu (07/8/2024).

“Kasus ini akan kita tahap 2 kan siang ini. Terkait dugaan tindak pidana korupsi, kegiatan berlangsung tahun 2019, proses penyelidikan di bulan januari tahun 2022,” ungkap Iptu Ryan Tiantoro Putra. Panit 3 Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel. Rabu (07/8/2024).

Dalam proses penyelidikan, dikatakan Iptu Ryan. Pihaknya menemukan beberapa fakta adanya tindak pidana korupsi pada proyek Jargas. Penyidik memeriksa 27 saksi Dewan Komisaris PT SP2J, pelaksana swakelola. Suplayer pipa pipa dan material serta Pemkot Palembang. Bahkan penyidik juga sudah menyita 38 barang bukti dokumen anggaran, dokumen kegiatan, print out rekening koran, buku tabungan, dan uang tunai Rp 49.500.000.

“Setelah ditingkatkan ketahap penyidikan, kita menetapkan tersangka. Yakni, AN selaku Direktur Utama. AR selaku Direktur Operasional. STT selaku Direktur Keuangan dan R selaku Direktur Umum.” ujarnya..

Ke empat tersangka ini, Tersangka Ahmad Novan selaku Direktur Utama. Anthony Rais selaku Direktur Operasional. Sumirin T Tjianto selaku Direktur Keuangan dan Rubinsi selaku Direktur Umum. Ke empat tersangka ini merupakan mantan Direksi PT SP2J Tahun 2019 – 2020.

Dituturkan Iptu Ryan Panit 1 Unit 3 Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel ini, menjelaskan. Jika keempatnya disangka atas kasus korupsi pekerjaan penyambungan jaringan dan instalasi pipa gas bumi (Jargas) oleh PT SP2J BUMD Pemkot Palembang, dengan anggaran APBN Tahun 2019 dalam bentuk penyertaan modal senilai Rp 21.500.000.000.

Dari hasil penyelidikan ternyata modus ke empat tersangka yaitu dengan cara, tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalagunaan wewenang terkait penetapan metode swakelola dalam pelaksanaan pekerja yang bertentangan dengan Peraturan Direksi PT SP2J tentang pedoman pengadaan barang jasa lingkungan PT SP2J.

Dan adanya dugaan kemahalan harga (mark up) dalam mengadakan material pipa. Serta adanya pemotongan upah pekerja manual borongan pipa dan pekerjaan penyambungan pipa dan fee pembelian pipa serta aksesoris fitting dengan total keseluruhan mencapai Rp 1.8 Milyar.

Atas dasar laporan hasil audit dari BPKP Perwakilan Prov Sumsel terdapat kerugian keuangan negara, dari Audit ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3.9 Milyar. Jelasnya.

Berbeda dengan tahanan biasanya ke empat tersangka ini tampil tidak mengenakan baju tahanan ‘orange’, bahkan tidak dilakukan penahanan, ini dikarenakan menurut penyidik ke empat tersangka selama proses penyelidikan sangat koperatif dan mengingat usia tersangka sudah ada yang diatas 70 tahun serta adanya jaminan dari para Kuasa Hukum para tersangka.

“Selama proses penetapan tersangka hingga dikeluarkannya tahap P21, keempat tersangka di belakang saya ini tidak dilakukan penahanan, karena pertama bapak bapak dibelakang saya ini masing masing kuasa hukum melakukan permohonan sesuatu SOP kami terima,”

“Dan kami melakukan analisa kenapa? Permohonan diajukan. Pertama, salah satu tersangka berusia 70 tahun dan yang lain usia 6 (60). Ditambah lagi ada riwayat sakit ini menjadi pertimbangan kami tidak dilakukan penahanan. Tapi kami proses,” tegasnya.

Oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, ke empat tersangka diserahkan Ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, lalu bersama pihak Kejari langsung membawa ke empat tersangka kasus korupsi Jargas ke Rutan Pakjo untuk di tahan. (Fty)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here