KAYUAGUNG– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI menggandeng PT Asuransi Jiwa Taspen sebagai wujud kepedulian terhadap pesiunan aparatur sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab OKI. Adapun itu sendiri bernama Taspen Life, guna peningkatan manfaat tabungan hari tua melalui Produk Taspen Save.
Jalinan ini sendiri diawali dengan penandatanganan nota perjanjian kerjasama yang dilakukan Sekretaris Daerah OKI, H Husin, SPd, MM dan Kepala Cabang PT Asuransi Jiwa Taspen wilayah Palembang, Armon Yahya, SE di ruang kerja Sekda OKI, Senin (22/1).
Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten OKI, Ir Mun’Im, MM, penandatanganan nota perjanjian kerjasama ini dilaksanakan guna meningkatkan kesejahteraan PNS dimasa Pensiun.
“Pemkab OKI merupakan Kabupaten pertama kali di Sumsel yang melaksanakan Kerjasama tersebut, Produk Taspen Save yang dimiliki PT Asuransi Jiwa Taspen dirasa sangat cocok bagi PNS diruang lingkup Pemkab OKI dalam mempersiapkan masa pensiun mereka nanti,” kata Mun’im di ruang kerjanya, Selasa (23/1).
Para PNS yang ikut menjadi peserta Taspen Save, Masih Kata Mun’Im, dimasa pensiun nanti, selain mendapatkan tunjangan hari tua semestinya, juga akan mendapatkan dana tambahan. Dengan begitu kesejahteraan dimasa pensiun mereka dapat ditingkatkan.
“Memang sebenarnya, PT Taspen telah mempersiapkan tunjangan hari tua atas hasil 0,7 persen dari Gaji PNS yang dipotong setiap bulannya. Kendati tidak diwajibkan, tetapi jika PNS menjadi peserta Taspen Save maka akan menerima manfaat dan Keuntungan Plus,”Ungkap Mun’Im.
Manfaat Taspen Save, Lanjut Mun’Im, peserta mencapai batas usia Pensiun atau Akhir Masa Asuransi, maka kepada Peserta diberikan manfaat sebesar Akumulasi Premi beserta Pengembangan.
“Dan jika Peserta Meninggal Dunia (bukan karena kecelakaan) sebelum mencapai Batas Usia Pensiun atau dalam Masa Asuransi, maka kepada Ahli Waris diberikan manfaat berupa Uang Pertanggungan sebesar 50 x Premi Bulanan ditambah Akumulasi Premi beserta Pengembangan,”Jelas Mun’Im.
Dilanjutkan Mun’Im, Jika Peserta Meninggal Dunia (Karena Kecelakaan) sebelum mencapai batas Usia Pensiun atau dalam Masa Asuransi, maka kepada Ahli Waris diberikan manfaat berupa Uang Pertanggungan sebesar 100 X Premi Bulanan ditambah Akumulasi Premi beserta Pengembangan.
“Lalu jika Peserta keluar dari Program Asuransi sebelum mencapai Batas Usia Pensiun atau sebelum mencapai akhir Masa Asuransi, maka kepada Peserta akan diberikan manfaat Nilai Tunai,” tandas Mun’Im.
Ketika disinggung kapan kerjasama tersebut akan dijalankan, Menurut Mun’Im, seharusnya sejak dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama, tetapi akan kita sosialisasikan lagi ke setiap OPD diruang lingkup Pemkab OKI. Jadi mungkin bulan depan baru bisa berjalan.
“Dengan adanya kerjasama ini harapan kita bisa, Para PNS diruang lingkup Pemkab OKI bisa memperoleh manfaat dari kerjasama tersebut. Dan kita tegaskan juga ini bukan diwajibkan tetapi bagi mereka yang mau saja, Disini kita hanya memfasilitasi,”Pungkas Mun’Im. (Js)