Wooow, Empat Pejabat OKI Terlibat Korupsi Dana Bansos Hanya Dipenjara 1 Tahun

320
0
BERBAGI

PALEMBANG, Sentralpost – Empat Pejabat OKI   terdakwa kasus Bansos OKI, H Muslim SE, Ir Ruslan Bahri, Anton Andika, dan Daud, akhirnya dijatuhi vonis  penjara selama 1 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Klas 1 A khusus Palembang, Senin (7/5).
.

Menurut majelis hakim yang diketuai DJatniko Girsang bahwa empat orang terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial tahun 2013 sebesaran Rp.65  miliyar, dari dana tersebut yang merugikan negara sebesar Rp. 2,9 miliyar.

Para terdakwa ini telah dibuktikan melanggar  pasal 3 UU.No.20 Tahun 2001   melakukan koporasi secara bersama melakukan tindak pidana korupsi.

Hal tersebut dibuktikan setelah menempu proses yang panjang dengan menghadirkan beberapa saksi.Semua saksi  mengakui kalau para terdakwa ini benar melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Keterangan para saksi yang dihadirkan dipersidangan ini semua telah dibenarkan dan akui oleh para terdakwa termasuk keterangan dari Sekda OKI M. HUSIN.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU dimana sebelumnya  JPU telah menuntut para terdakwa dengan pidana selama 1 Tahun 6 Bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 4 bulan.

Karena pertimbangan hal yang meringankan tedakwa secara terus terang mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya. Kemudian terdakwa juga telah mengembalikan uang kerugian negara.

Sedangkan yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi yang sangat genjarnya dipromosikan kepada masyarakat.

“Karena pertimbangan itu kami akhirnya menjatuhkan terhadap para terdakwa dengan masing masing pidana selama 1 tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah subsider 2 bulan penjara,”ujar ketua majelis Djatniko Girsang.

Selain itu ketua majelis menerang bahwa selama terdakwa didalam tahanan sementara supaya dikurangi dengan vonis yang diterima.

Sementara itu pengacara para terdakwa Eka Sulastri menyatakan pikir pikir.”Dalam waktu dekat ini kita menyatakan sikap ,” terang Eka melalui telopon Selulernya.(RAH)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here