KAYUAGUNG– Setidaknya ada sekitar 55 ribu mata pilih di Kabupaten OKI terancam tidak ikut berpartisipasi dalam pesta lima tahunan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) OKI pada 27 Juni mendatang.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Disdukcapil) OKI, Cholik Hamdan saat rapat koordinasi persiapan penetapan daftar pemilihan tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKI di sekretariat KPU OKI, Selasa (17/4).
Menurutnya, hl ini bisa disebabkan beberapa faktor di antaranya ada kemungkinan kekeliruhan NIK, atau bahkan NIK yang ganda.
“Ganda ini bisa saja dia sudah pernah melakukan perekaman di dua tempat atau lebih ini mengakibatkan tidak terdeteksi. Ini hasil coklit dari KPU, dan dia perlu verifikasi dengan meminta kepada kam, nah ini dari beberapa yang diminta untuk diverifikasi 55 ribu ini tidak terbaca,” katanya.
“Iya ini tidak terdeteksi oleh sistem, jadi kami kembalikan lagi dahulu kepada KPU untuk dilengkapi,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah DPS di Kabupaten OKI berjumlah lebih dari 500 ribu mata pilih, dan 128 ribu diminta KPU agar diverifikasi oleh pihak Disdukcapil. Dari seluruh yang diminta untuk dilakukan verifikasi tersebut, 55 ribu diantaranya tidak bisa diverifikasi dikarenakan beberapa hal tadi.
Sementara Ketua KPU OKI, Dedi Irawan menegaskan, pihaknya berusaha untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Ini akan diusahakan apakah yang bersangkutan itu betul tidak masuk dalam SIAK dan belum pernah melakukan perekaman di mana-mana, itu akan kita pastikan. Karena petugas sudah melakukan coklit beberapa waktu lalu,” katanya.
Dia mengatakan, jika memang nama-nama tersebut tidak ada, ada kemungkinan bahwa orang-orang ini merupakan penduduk baru. “Prinsipnya, KPU ini kalau lengkap syarat lengkap data kependudukan bisa masuk dalam daftar pilih tapi kalau tidak ada, syarat tidak lengkap, ini KPU menyalahi undang-undang,”ungkapnya seraya menegaskan 55 ribu orang ini memang ada.
“Pertanyaannya, mereka tidak bisa masuk dalam database ini ada banyak faktor sebagaimana diungkapkan oleh pihak Dukcapil tadi. Kami tidak akan menghilangkan hak kalau memang warga tersebut memenuhi syarat,” katanya..
Pihaknya tidak bisa memastikan apakah bisa mengakomodir nama-nama yang tidak bisa dideteksi sistem ini. “Prinsipnya tadi, kalau memang lengkap bisa. Dalam sisa beberapa hari ini akan diupayakan,” katanya.
Jika sebelum penetapan DPT dia sudah ada KTP Elektronik ataupun suket dia bisa masuk dalam DPT, tapi kalau sudah penetapan masih belum dan tiba-tiba keluar KTP nya, yang bersangkutan ini tetap bisa milih diatas jam 12 selagi surat suara masih ada. “Nah yang ditakutkna juga, jika 55 ribu ini surat suaranya tidak terakomodir,” ujarnya. (Js)