Galian C Pulau Sentue Desa Palawe Diduga Ilegal

271
0
BERBAGI

Musi Rawas, SentralPost – Keberadaan aktivitas galian C di pulau Sentue desa Palawe Kecamatan BTS. Ulu Kabupaten Musi Rawas Propinsi Sumatera Selatan di duga tidak memiliki izin atau Ilegal, ungkap warga desa Palawe yang enggan namanya ditulis ketika di hubungi via Handphone, Sabtu(29/6/2024).

Menurutnya kegiatan galian C ini sudah berlangsung lebih kurang tiga bulan, kegiatan penambangan atau pengambilan batu di Pulau sentue ( pulau batu alam ) memakai alat sedot dan terakhir ini lebih kurang dua Minggu memakai alat berat seperti terlihat dalam gambar yang diambil tgl 29 Juni 2024.

“Diduga sudah ratusan kubik dan bisa saja ribuan kubik batu alam di Pulau sentue (di permukaan sungai Musi ) telah berpindah dan logikanya jika sudah memakai alat berat seperti ini harus ada izin resmi dari Dinas Pertambangan Provinsi sumatera Selatan, jika tidak ada izin resmi artinya apakah operasional pengambilan batu alam ini Sah menurut peraturan pemerintah atau Undang Undang, jika tidak peresedural siapapun pelakunya bisa dikenakan sangsi hukum, apapun dalilnya” Unkapnya.

Ditambah kannya bahwa hak Distamben untuk melakukan peninjauan dan mengambil tindakan ” Disarankan Distamben Provinsi Sumatera Selatan menurunkan Tim khusus ke lokasi pulau sentue Desa Pelawe Kecamatan. BTS Ulu kabupaten Musirawas untuk menindak lanjuti galian C Yang di duga Ilegal ” Harapnya.

Sementara itu Sekretaris Desa Palawe ketika di hubungi via Handphone 082392023xxx, Sabtu (29/6/2024) Mengatakan bahwa kalau aktivitas tersebut hanya sebatas pemberitahuan saja dari pihak pengelola dan mengenai izin saya tidak tahu, ” Kalau mengenai izin saya nanti saya tanyakan dulu, sejauh ini baru pemberitahuan, “Jawab singkat. (Ilung)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here