PALEMBANG- Home Industri Minuman Keras (Miras) palsu beromzet ratusan juta perbulan, berlokasi Jalan Tanah Mas nomor 21, RT 05 RW 02 Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Selasa (6/2).
Tutut diamankan, empat orang pekerja yang bertugas meracik dan mengemas minuman memabukan ini berdomisili di Bogor, Jawa Barat, Mulyadi Gunawan alias Ata alias Bobi (29), Mumuh (30), Irfan Maulana (22), sementara tersangka Ridwando (37) berdomisili Lampung.
“Bisnis ini berjalan sejak September 2017 lalu. Setiap harinya, mereka memproduksi 1.920 botol miras jenis whisky dan Vodka palsu yang dikemas dalam 48 dus. Untuk satu dus berisi 40 botol dan dijual Rp 500 ribu. Jadi, omsetnya bisa mencapai Rp 24 juta perhari, atau tembus Rp 720 juta perbulannya, bisa-bisa Rp 1 Miliar,” papar Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara kepada para jurnalis, saat gelar press release pada Kamis (8/2).
Dengan nada serius, orang nomor satu di Polda Sumsel ini mengatakan, anggotanya masih terus mengejar pemilik usaha tersebut, yang sudah dikantongi identitasnya, RB.
“Miras palsu ini sudah beredar luas di kota Palembang, serta kota-kota lain di Sumsel. Dari cara pembuatannyapun, mereka menyampur air mentah dengan etanol dalam perbandingan 10:1. Untuk memberikan rasa manis dan aroma karamel di minuman jenis Wisky, mereka juga menambahkan gula dan pewarna coklat. Dari tulisannya minuman ini mengandung alkohol 30 persen. Namun karena palsu, diduga kandungan alkoholnya dibawah itu, sekitar 18 persen. Untuk lebih jauh, kita tunggu hasil cek labfor,” ujar Zulkarnain.
Lebih jauh, minuman miras palsu ini dianggap lebih berbahaya dari yang aslinya, karena peracikan yang tidak higienis dan efek dari pencampuran macam-macam bahan, bisa menyebabkan gangguan kesehatan bagi yang mengkonsumsinya.
“Jelas minuman ini sangat berbahaya dan bisa merusak kesehatan. Empat tersangka akan dijerat dengan UU perlindungn konsumen, UU pangan, UU kesehatan dan UU obat berbahaya. Akumulasi ancaman pidananya 20 tahun penjara,” tegasnya.
Tersangka Bobi, ketika diwawancarai wartawan mengaku, mereka datang dari Bogor ke Sumsel sengaja untuk meracik miras, atas suruhan RB.
“Kami hanya terima upah Rp 40 ribu perdus pak. Pembayarannya satu minggu sekali, kadang dua minggu sekali, tempatnya pun menunggu kabar dari bos, RB. Kami disini hanya bertugas meracik, tidak menjualnya. Sebab ada orang lain lagi yang bertugas mendistribusikannya. Jujur saja, saya bisa meracik minuman ini belajar dari teman, sisanya melalui internet agar rasanya lebih pas,” ujar tersangka Bobi.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa 2.500 tutup botol dan label merek Mansion House Whisky palsu, 1.500 tutup botol dan label merek Mansion House Vodka palsu, 40 karung botol kosong, delapan drum berisi air, 200 liter miras palsu, 84 dus miras palsu siap edar serta dua drum berisi 300 liter etanol.
Ketua RT 05, Suwarno (58) mengungkapkan, dirinya tidak pernah tahu kalau ada industri miras palsu dirumah kontrakan milik Agung.
“Waktu itu ada yang izin ke saya, untuk mengontrak rumah ini. Dia ngaku jualan pakaian di Pasar 16 Ilir, berasal dari Semarang. Tapi saat ditanya KTP katanya tidak bawa,” urai Suwarno.
Selama 17 tahun dipercaya menjadi Ketua RT, rumah tersebut telah beberapa kali berganti pemilik. Pemilik terakhir yang dikenalnya yakni Agung, namun sejak lima tahun lalu sudah dua kali berpindah tangan sehingga dirinya mengaku tidak tahu pemilik rumah yang sekarang.
“Kalau siang sepi, pintu dan gerbang tertutup rapat. Kalau malam seperti ada aktivitas. Pemilik rumah sebelah suka mendengar bunyi-bunyian dan warga yang lewat pun sering melihat tutup botol miras jatuh di sekitar rumah,” pungkasnya. (agustin selfy)