PALEMBANG- Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung bekerja sama dengan Kantor Regional III PT Pos Indonesia (Persero) dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Selatan menyelenggarakan Sosialisasi Bea Materai (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985) di Gedung Grand Atyasa Convention Center, Palembang (Rabu, 07/02).
Acara berlangsung mulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri Ketua PHRI Sumsel, Herlan Asfiudin, Kepala Regional III Sumbagsel dan Babel PT Pos Indonesia (Persero), Iwan Gunawan, Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumsel dan Kep. Babel, M. Ismiransyah M. Zain, dan sekitar 150 anggota PHRI dengan mayoritas General Manager hotel, selain itu hadir pula beberapa manager restoran. Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat (Wajib Pajak) terhadap penggunaan benda materai serta tentunya mengoptimalkan penerimaan pajak dari Bea Materai.
Acara dibuka dengan sambutan Herlan yang menyampaikan apresiasi kepada Ditjen Pajak dan PT Pos Indonesia atas pelaksanaan sosialisasi ini, Herlan juga dengan antusias menginformasikan pentingnya sektor pariwisata dalam perkembangan ekonomi di provinsi Sumatera Selatan.
Berikutnya, Iwan Gunawan mengungkapkan positioning PT Pos Indonesia dalam penerbitan Bea Meterai dan dukungan terhadap Ditjen Pajak dalam mengumpulkan penerimaan pajak, khususnya dari Bea Meterai.
Sedangkan M. Ismiransyah M. Zain, atau akrab dipanggil Rendy, mengungkapkan peran penting penerimaan pajak untuk pembangunan, pentingnya sosialisasi Bea Meterai ini bagi keadilan diantara pengusaha dan kegiatan serupa akan dilakukan terhadap Wajib Pajak di sektor-sektor lain dengan tujuan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi Bea Meterai oleh Agus Sudiasmoro, Kepala Bidang Data, Pengawasan Potensi Perpajakan (DP3) Kanwil Ditjen Pajak.
“Sosialisasi ini dimaksudkan pula untuk memberikan informasi tentang bea meterai dan tata cara penggunaannya kepada wajib pajak, khususnya yang berusaha di bidang perhotelan dan restoran di Palembang. Banyak hotel dan restoran yang belum sepenuhnya membubuhkan meterai di bukti pembayaran yang mereka berikan untuk customer. Padahal bukti pembayaran tersebut termasuk jenis dokumen yang harus dikenakan Bea Meterai sesuai dengan Undang-Undang No.13 tahun 1985. Masyarakat juga harus waspada terhadap penggunaan meterai palsu. Saat ini meterai palsu telah banyak beredar secara online. Umumnya dijual di bawah harga yang seharusnya, Pengedar dan penggunanya bisa terancam sanksi pidana,” ungkap Agus.
Agus Sudiasmoro memaparkan data-data mengenai penerimaan pajak dari Bea Meterai dan dasar-dasar pengenaan bea meterai pada dokumen-dokumen tertentu. Materi mencakup objek, tarif, saat terhutang, cara penggunaan, dan cara pelunasan bea meterai sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Nelson Samosir, Plh.Kepala Bidang P2Humas, menambahkan materi mengenai UU No.9 tahun 2017 tentang Keterbukaan Akses Informasi Keuangan untuk Tujuan Perpajakan dimana Ditjen Pajak akan mendapatkan data nasabah yang memiliki rekening 1 Milyar rupiah ke atas dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 tentang PAS-Final atau Pengungkapan Aset Sukarela dengan PPh Final yang intinya jika ada Wajib Pajak baik yang sudah ikut atau belum ikut Tax Amnesty dipersilahkan melaporkan harta tersebut, membayar sesuai tarif dan SANKSI dihapuskan.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat, khususnya wajib pajak perhotelan dan restoran dapat mengetahui tentang pengenaan bea meterai, perbedaan meterai asli dan palsu, dan tidak lupa menggunakan meterai dalam transaksi atau dokumen-dokumen tertentu yang dipersyaratkan Undang-undang, agar terhindar dari sanksi perpajakan. Sosialisasi bersama Ditjen Pajak dan PT Pos Indonesia (Persero) ini akan segera dilaksanakan kembali bekerjasama dengan asosiasi wajib pajak di bidang usaha lainnya yang terkait erat dengan penggunaan Bea Meterai. (Ofie)