Kakanwil Sidak LP Merah Mata Terkait Kematian Napi

538
0
BERBAGI

 

Palembang, Sentralpost – Kakanwil Kemenkumham Sumsel, DR. H. Sudirman D. Hury, SH., MM., M.Sc melakukan inspeksi mendadak ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Palembang, Kamis (22/3/2018) pukul 09.30 WIB.

Inspeksi mendadak dilakukan terkait adanya warga binaanpemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas I Palembang yang meninggal dunia dan diduga ada keterlibatan oknum petugas Lapas Kelas I Palembang sebagai salah satu penyebab kematiannya.

Setibanya di Lapas Kelas I Palembang, Sudirman D. Hury langsung mengecek lokasi dan melakukan rekonstruksi di tempat kejadian, Kakanwil menanyakan kepada salah satu petugas yang menjadi saksi mata, bagaimana kronologi kejadian tersebut. Selanjutnya Kakanwil langsung meninjau blok/kamar tempat warga binaan pemasyarakatan yang meninggal dunia tersebut.

Pada kesempatan Kakanwil juga melakukan dialog dengan teman satu kamar korban. Dalam dialog tersebut Sudirman D. Hury memberikan beberapa pertanyaan kepada warga binaan terkait kronologi meninggalnya teman satu blok / kamar mereka.

Setelah melakukan rekonstruksi dan berdialog langsung dengan warga binaan pemasyarakatan, Sudirman mengadakan rapat serta memberikan pengarahan kepada seluruh pejabat struktural di lingkungan Lapas Kelas I Palembang.

Dalam arahannya, Kakanwil mengharapkan agar seluruh pejabat struktural di Lapas Kelas I Palembang, dapat bekerja dengan baik dan selalu melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan sasaran kinerja pegawai (SKP) masing-masing.

Dia meminta agar SKP atau jurnal harian para petugas untuk selalu dilaporkan setiap minggunya kepada kantor wilayah dan akan dilakukan berbagai evaluasi terhadap tugas yang telah dikerjakan setiap minggunya.

Selain itu Sudirman D. Hury akan menindak tegas setiap oknum Pegawai Lapas Kelas I Palembang yang melakukan tindakan-tindakan diluar fungsi Pembinaan Pemasyarakatan, baik itu staf ataupun pejabat struktural.

Pada akhir pengarahannya Kakanwil Kemenkumham Sumsel menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus kematian WBP Lapas Kelas I Palembang, dan akan menindak tegas setiap oknum petugas yang terlibat dalam kasus tersebut.

Menurutnya, tindakan yang akan dilakukan kepala kantor wilayah kepada oknum petugas yang terlibat dapat berupa penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan tingkat kesalahan yang mereka lakukan, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, sampai hukuman disiplin tingkat berat berupa pengusulan pemberhentian secara tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan. (fadel)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here