INDRALAYA, SentralPost – Diduga mengedarkan uang palsu (UPAL) seorang ibu rumah tangga bernama Muhibbah (35) terpaksa harus berurusan dengan Polisi. Ibu muda yang tercatat sebagai warga Dusun I Muara Penimbung Kec.Indralaya Kab.Ogan Ilir itu ditangkap saat mengedarkan upal dikawasan jalan luntas timur pada Rabu, (4 / 4) .
Berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan, ibu muda yang sehari hari berprofesi sebagai pedagang itu diamankan polsek Indralaya sekitar pukul 10.25 wib dikawasan Jalintim Plg-Indralaya KM.29 Kel. Timbangan depan PT.Campang Tiga Kec. Indralaya Kab. Ogan Ilir.
Penangkapab tersangka berawal dari laporan masyarakat kepada Anggota reskrim Polsek Indralaya. Mendapat laporan petugas langsung bergerak cepat dengan mendatangi TKP, dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya BAMBANG JULIANTO.SH didampingi Kanit Reskrim SUPRIADI GARNA.SH.
“Pada saat di tangkap yang bersangkutan mau melarikan diri dan selanjutnya kami amankan tersangka berikut barang bukti berupa, 1 bungkus rokok Sampoerna yang dibeli tersangka dengan menggunakan uang palsu,
1 lembar UPAL pecahan Rp100.000, 1 Unit Sp.motor suzuki SATRIA FU tanpa dokumen yang digunakan tersangka untuk melarikan diri,” kata Kapolsek singkat. (NJK)