PALEMBANG- Tommy Hariyadi (20), warga Jalan KH Faqih Usman Lrg Lebak Kelurahan 1 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang menyerah karena terjangan timah panas tim buser Polsek Seberang Ulu l Palembang pimpinan Kanit Reskrim Iptu Dwi Rio. Tommy ditangkap pada Selasa (24/4) namun lantaran berusaha melawan petugas dan berusaha kabur ketika akan ditangkap dan terpaksa dilumpuhkan.
Tersangka Tommy sambil meringis menahan sakit pada bagian kakinya, pun hanya bisa menyerah sembari memegangi kaki kanannya yang tertembus peluru petugas. “Ampun Pak, Ampun Pak, Minta Ampun Pak Saya Menyerah” teriak Tommy di hadapan petugas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tommy Hariyadi adalah tersangka pembegalan yang dilakukannya pada tanggal 27 Desember 2017 lalu pukul 07.30 wibWIB, korbannya bernama Solihin Jainuri (22), warga Jalan Sungai Pinang Lrg Famili 1, Kecamatan Rambutan, Banyuasin. Dalam menjalankan aksinya Tommy tidak sendirian akan tetapi dibantu juga oleh AN yg sekarang masih DPO.
Berdasarkan laporan korban Solihin saat itu ia sedang berjalan naik sepeda motor. Lalu di tengah jalan dihadang oleh dua tersangka menghentikan motor korban. Kemudian tersangka mencabut kunci sepeda motor serta memintai korban dengan sejumlah uang dan
handpone korban, namun korban berusaha melawan yang pada akhirnya tersangka AN (DPO) mengeluarkan pisau dan menusuk arah badan korban beruntung hanya mengenai siku tangan kanan selanjutnya kedua tersangka mengambil dompet korban.
” Awal kita mendapati laporan dari korban, kemudian kita tindaklanjuti, setelah keberadaan pelaku kita ketahui, tak mau buangbuang , pelaku langsung kita sergap. “Karena hendak melawan saat ditangkap pelaku pun terpaksa kita lumpuhkan,” kata Kapolsek SU I, Kompol Mayestika melalui Kanit Res Iptu Dwi Rio, Selasa (24/4).
Dwi yang didampingi Panit Ipda Alkab, juga mengatakan, tersangka ini sudah kerap melakukan aksi di kawasan Kecamatan SU I, sehingga membuat resah masyarakat ” Jadi laporannya sudah ada 6 laporan, aksi begal dan jembret yang dilakukan pelaku. Dan Tersangka AN rekan Tommy (DPO) masih kita kejar,” tegas Dwi.
Atas ulah tersangka tersebut, akan kita jerat pasal 365 KHUP, dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun. Sedangkan, Tommy ketika diperiksa petugas, mengakui perbuatanya. Ia nekat melakukan perbuatan tersebut lantaran tak ada pekerjaan.
”Saya melakukan aksi ini dengan AN, pak, nah jika berhasil uangnya untuk makan sehari hari,” aku Tommy. (Swarnanews/KR)