Sabu 1 Kg Gagal Edar, Polisi Amankan 2 Tersangka

151
0
BERBAGI

 

BANYUASIN– Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram senilai Rp 1 Miliar berhasil diamankan aparat satuan Narkoba Polres Banyusin, dari dua tersangka berinisial BS alias Ali (22), warga desa Keluang Kecamatan Keluang Kabupaten Banyuasin dan G Alias J (34), warga Bukit Indah Dusun 1 Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Musi Banyuasin,Rabu (2/5) sekira pukul 15.00 WIB.

“Keduanya   akan dijerat  pasal primer 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup,” kata Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S.IK didampingi Kabag Ops Polres Banyuasin MP Nasution,Kasat Nakorba AKP Liswan dan Kabag Humas AKP Erry Yusdi dalam  Press Release di Polres Banyuasin, Rabu (9/5).

Menurutnya, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada salah satu motor yang mencurigakan diduga membawa shabu di Jalan Lingkar Perkantoran KM 52 Palembang-Betung. Kemudian dilakukan  pengejaran terhadap terduga pelaku dan dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti nakortika jenis Shabu 1Kg yang baru saja diterima pelaku BS.

Kemudian aparat  Sat Nakorba Polres Banyuasin melakukan pengembangan terhadap BS dengan cara Control Delivery, kepada G alias J berhasil diamankan.

“Barang Bukti yang berhasil diamankan Shabu-Shabu 1kg senilai 1 Milliar, satu unit Sepeda Motor merk Vega Tanpa Nopol, satu unit mobil merk Isuzu  Nopol BG 8104 IC dan dua unit Handphone,” katanya.

Penangkapan barang haram ini,  lanjut Kapolres telah menyelamatkan sekitar 12.000 jiwa penduduk Sumsel.

“Seandainya shabu 1 Kg  senilai Rp 1 miliar  ini bisa lolos, artinya akan ada  12.000 jiwa masyarakat kita yang akan menanggung akibatnya,” katanya.(Js)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here