MUBA, Sentralpost – Tiga orang pemilik lahan yang sedang bersengketa dengan Perusahaan Perkebunan PT. Pinago Utama yang berada di Divisi III Desa Sereka, kabupaten Musi Banyuasin melapor ke Satuan Petugas Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Sumber Daya Alam (Satgas P2KA).
“Kami berharap Satgas P2KA dapat membantu kami menyelesaikan permasalahan ini. Lahan kami seluas lebih kurang 120 Hektar telah puluhan tahun dikuasai PT. Pinago Utama, tapi sampai saat ini pihak perusahaan tidak mau memberikan kompensasi dengan dalih perusahaan telah membeli lahan tersebut dari pihak lain. Padahal, lahan itu resmi milik kami 10 orang warga, ” kata Aidin, Bahori dan Abdul Muis saat mendatangi Satgas P2KA Muba.
Dijelaskannya, permasalahan itu telah berlansung sejak tahun 2007. Menurutnya, pihak warga sudah melakukan upaya upaya untuk mengambil hak mereka, termasuk melakukan upaya penahanan terhadap lahan yang disengketakan.
“Kami sangat berharap dan minta tolong pada Satgas Penyelesaian Konflik Agraria, Sebab selama ini belum ada penyelesaian antara kami selaku pemilik lahan dengan Pihak PT. Pinago Utama. Karena alasan dari Pihak Perusahaan PT. Pinago Utama lahan tersebut telah dibelinya. Sebab kami selaku ahli waris, tidak pernah menjual lahan tersebut dan tidak pernah juga memberikan kuasa pada siapa pun untuk menjual lahan kami kepada pihak Pt.Pinago. Tetapi anehnya saat peta dikeluarkan oleh Pihak PT. Pinago Utama banyak sekali pembebasan lahan yang dilakukan oleh Mantan kepala desa, yang saat itu masih menjabat.Dan sekarang mantan kades itu bekerja sebagai humas perusahaan, “ Jelasnya.
Masih menurut para pelapor, para pemilik lahan pernah melakukan aksi Klaim dilapangan dan dilakukan mediasi di tingkat Dinas perkebunan dan DPRD Muba, namun belum mencapai kesepakatan.
“Pada tahun 2009 dan tahun 2010 pernah diadakan mediasi dikantor DPRD Muba yang ditengahi oleh Komisi 2 DPRD Muba yang pada saat itu, Jon Kenedi.Sip selaku ketua Komisi 2. Tapi tidak mencapai kesepakatan, karena pihak PT. Pinago Utama hanya menghadirkan perwakilannya yang tidak bisa mengambil keputusan. Dan ketika itu perusahaan belum mau mengeluarkan peta pembebasan lahan pada objek sengketa. Setelah kami menggunakan jasa pengacara, sekitar tahun 2013 sampai tahun 2016 barulah perusahaan bersedia keluarkan Peta lahan yang menjadi objek sengketa, “ kata Aidin dan Bahori.
Sementara itu Ketua P2KA Kabupaten Muba, Anwar Sadat, SH Melalui Sekretaris P2KA,Candra Wijaya, SH Ketika menerima kedatangan para pemilik lahan dikantornya mengatakan, bahwa pihak P2KA akan segera menindak lanjuti laporan yang disampaikan para pelapor.
“Sekarang laporan dari pemilik lahan, sudah kami terima. Dan kami dari Satgas P2KA akan turun kelapangan guna melakukan pengembangan, demi melengkapi data yang diperlukan dan kami akan panggil pihak perusahaan. Sebelum memasuki tingkat mediasi digelar, Intinya kami akan segera tindak lajuti kasus sengketa ini. Guna duduk bersama dalam proses mediasi untuk mencapai kesepakatan dan penyelesaian sengketa lahan masyarakat dengan pihak PT. Pinago Utama. Pada objek sengketa lahan yang berada di Kecamatan Sanga Desa dan Babat Toman. Bila belum mencapai upaya penyelesaian, tentunya P2KA bersama Pemerintah Daerah akan lakukan rekomendasi pada tingkatan lebih tinggi. Bahkan pada koneksi pada tingkat kementrian demi penyelesaian sengketa lahan tersebut “ katanya. (SBA)