Palembang, Sentralpost – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang akan menggelar debat paslon Walikota dan Wakil Walikota Palembang pada 22 Juni 2018 nanti.
Komisioner KPU Kota Palembang Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat A Karim Nasution MHum menyatakan, dalam debat nanti akan membatasi lembaga penyiaran dan TV lokal serta media lainnya dalam publikasi, Selasa (19/6/18).
“Nanti media dalam acara debat hanya 30 media saja,”katanya.
Menanggapi hal tersebut Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan H Ocktap Riady, SH menilai KPU kota Palembang sangat keliru dalam membatasi dan memilih media dalam acara debat nanti.
Ocktap menambahkan KPU kota Palembang sangat tidak bijak dalam memberikan keputusan. “Ini berarti KPU telah menghalang halangi kerja wartawan, seharusnya KPU harus memfasilitasi awak media dalam acara itu,” ujarnya.
Lain halnya dengan Pemerhati Politik (Forum Demokrasi Sriwijaya/ ForDes), Bagindo Togar Bb. Ia berpendapat, kebijakan membatasi jumlah media, memang merupakan hak KPU. Akan tetapi yang menjadi pertanyaan, standar atau parameter KPUD dalam menentukan media yang diperkenankan untuk meliput debat tersebut.
Dikatakannya, media juga merupakan representasi masyarakat dalam berpartisipasi dalamevent demokrasi Pemilukada.Apalagi tahapan debat hanya sekali, juga durasi waktu debatnya relatif singkat. ” Bagaimana efektifitas substansi dan tujuan dari debat Kandidat terbuka tersebut,”tegasnya
Frekuensi debat idealnya lebih dari satu kali. “Siapa yang diuntungkan dengan semua hal teramat sangat serba dibatasi ini,” ucapnya terssenyum. (fadel/ril)